PEMBAHASAN
A.
KURIKULUM
1.
Definisi
Definisi kurikulum
yang tercantum dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 1 ayat (19) yang berbunyi: Kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu
Kurikulum adalah suatu
rencana yang disusun untuk melancarkan proses berlajar mengajar di bawah
bimbingan dan tanggunga jawab sekolah atau lembaga pendidikan beserta staf
pengajarnya.
Kurikulum adalah
perangkat mata pelajaran yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan
yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran
dalam satu periode jenjang pendidikan (wikipedia)
2.
Perubahan
kurikulum
Alasan
perubahan kurikulum
Perubahan
yang dimaksud disini adalah perubahan konsep dari Kurikulum Nasional tahun 1994
ke Kurikulum Inti dan Institusionl tahun 2000. Timbulnya Kurikulum Nasional
(Kurnas) yang tercantum pada Keputusan Mendikbud No. 56/U/1994 didasarkan pada masalah internal pendidikan
tinggi di Indonesia saat itu, yaitu belum adanya tatanan yang jelas dalam
pengembangan perguruan tinggi.
Untuk
menata sistem pendidikan tinggi saat itu, disusun Kerangka Pembangunan
Pendidikan Tinggi Jangka Panjang (KPPTJP) yang berisi tiga program yaitu :
penataan lembaga, penataan program studi, dan penataan arah dan tujuan
pendidikan. Pendidikan tinggi dibagi dalam dua jalur yaitu jalur akademik dan
jalur professional.
Hal
ini tentu didasarkan pada prediksi dan asumsi tentang kemampuan yang harus
dimiliki oleh lulusan perguruan tinggi untuk mampu menyelesaikan
masalah-masalah yang diperkirakan akan
dihadapinya. Di dalam Kepmendikbud No. 56/U/1994 ini disebutkan kurikulum
berdasarkan pada tujuan untuk menguasai isi ilmu pengetahuan dan penerapannya (content
based). Pada situasi global seperti saat ini, dimana percepatan perubahan
terjadi di segala sektor, maka akan sulit untuk menahan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.
Pada
masa sebelum tahun 1999 (pre-millenium era) perubahan IPTEKS yang terjadi
mungkin tidak sedahsyat pasca-millenium. Maka bila program studi mengembangkan
kurikulumnya dengan isi (IPTEKS) sebagai basisnya, program studi tersebut akan
tertinggal oleh perkembangan IPTEKS itu sendiri, karena kurikulum disusun dan
dilaksanakan untuk jangka waktu rata-rata 5 tahun (S1).
Konsep
kurikulum yang tercantum dalam Kepmendiknas no 232/U/2000 dan no 045/U/2002
berbeda latar belakangnya, yaitu lebih banyak didorong oleh masalah-masalah global atau eksternal, terutama
yang telah diuraikan dalam laporan UNESCO diatas. Hal-hal tersebut menimbulkan
keadaan seperti :
1.
persaingan di dunia
global, yang berakibat juga terhadap persaingan perguruan tinggi di dalam
negeri maupun di luar negeri, sehingga perguruan tinggi dituntut untuk
menghasilkan lulusan yang dapat bersaing dalam dunia global
2.
adanya perubahan orientasi pendidikan tinggi
yang tidak lagi hanya menghasilkan manusia cerdas berilmu tetapi juga yang
mampu menerapkan keilmuannya dalam kehidupan di masyarakatnya (kompeten dan
relevan), yang lebih berbudaya.
3.
Juga adanya perubahan
kebutuhan di dunia kerja yang terwujud dalam perubahan persyaratan dalam
menerima tenaga kerja, yaitu adanya persyaratan softskills yang dominan
disamping hardskillsnya. Sehingga kurikulum yang dikonsepkan lebih didasarkan
pada rumusan kompetensi yang harus dicapai/ dimiliki oleh lulusan perguruan
tinggi yang sesuai atau
mendekati kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat pemangku kepentingan/
stakeholders (competence based curriculum).
Disamping itu perubahan ini juga
didorong adanya perubahan otonomi
perguruan tinggi yang
dijamin dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, yang member kelonggaran
terhadap perguruan tinggi untuk menentukan dan mengembangkan kurikulumnya
sendiri. Peran DIKTI juga berubah yaitu hanya memfasilitasi, memberdayakan, dan
mendorong perguruan tinggi untuk mencapai tujuannya, jadi tidak lagi berperan
sebagai penentu atau regulator seperti masa-masa sebelumnya.
Disini secara konseptual dipisahkan
antara pengembangan kelembagaan dan pengembangan kurikulum/isi pendidikannya.
Sehingga perguruan tinggi lebih bisa mengembangkan dirinya sesuai dengan
kemampuan dan tujuan yang ingin dicapai. Jadi sangat dimungkinkan perubahan
kurikulum disebabkan juga oleh adanya perubahan rencana strategis perguruan
tinggi yang termuat dalam visi dan misinya .
Perubahan yang sangat cepat di
semua sektor kehidupan khususnya dunia kerja, mendorong perguruan tinggi perlu
membekali lulusannya dengan kemampuan adaptasi dan kreativitas agar dapat
mengikuti perubahan dan perkembangan yang cepat tersebut. Alasan inilah yang
seharusnya mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk melakukan perubahan
paradigma dalam penyusunan kurikulumnya. Tidak hanya memfokuskan pada isi yang
harus dipelajari, tetapi lebih menitik beratkan pada kemampuan apa yang harus
dimiliki lulusannya sehingga dapat menghadapi kehidupan masa depan dengan lebih
baik serta dapat meningkatkan kualitas hidupnya.
Konsep kurikulum yang didasarkan
pada empat pilar pendidikan dari UNESCO seperti telah diuraikan diatas,
merupakan pengubahan orientasi kurikulum secara mendasar. Yaitu darisebelumnya
yang berfokus pada isi keilmuan (IPTEKS), berubah berfokus kepada kemampuan
manusia di masyarakatnya, lebih luas lagi yaitu pada kebudayaannya.
Bentuk Perubahan
Pembaharuan konsep kurikulum
pendidikan tinggi yang dituangkan dalam Kepmendiknas No. 232/U/2000 dan No.
045/U/2002 , yang mengacu kepada konsep pendidikan tinggi abad XXI UNESCO
(1998) , terdapat perubahan yang mendasar yaitu:
1.
Luaran hasil pendidikan
tinggi yang semula berupa kemampuan minimal penguasaan pengetahuan,
ketrampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum suatu Program studi,
diganti dengan kompetensi seseorang untuk dapat melakukan seperangkat tindakan
cerdas, penuh tanggungjawab sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat
dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.Luaran hasil
pendidikan tinggi ini yang semula penilaiannya dilakukan oleh penyelenggara
pendidikan tinggi sendiri, dalam konsep yang baru penilaian selain oleh
perguruan tinggi juga dilakukan oleh masyarakat pemangku kepentingan.
2.
Kurikulum program studi
yang semula disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah lewat sebuah Konsorsium
(Kurikulum Nasional), diubah, yakni kurikulum inti disusun oleh perguruan
tinggi bersama-sama dengan
pemangku kepentingan dan kalangan profesi, dan ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
3.
Berdasarkan
Kepmendikbud No. 056/U/1994 komponen kurikulum tersusun atas Kurikulum Nasional
(Kurnas) dan Kurikulum Lokal (Kurlok) yang disusun dengan tujuan untuk
menguasai isi ilmu pengetahuan dan penerapannya (content based),
sedangkan dalam Kepmendiknas No. 232/U/2000 disebutkan bahwa kurikulum terdiri
atas Kurikulum Inti dan kurikulum Institusional. Kurikulum
Inti merupakan penciri dari kompetensi utama, ditetapkan
olehkalangan perguruan tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan.
Sedangkan Kompetensi pendukung, dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan
gayut dengan kompetensi utama suatu program studi ditetapkan oleh institusi
penyelenggara program studi (Kepmendiknas No.045/U/2002).
4.
Dalam Kurikulum
Nasional terdapat pengelompokan mata kuliah yang terdiri atas: Mata Kuliah Umum
(MKU), Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK), dan Mata Kuliah Keahlian (MKK).
Sedangkan dalam Kepmendiknas no 232/U/200, Kurikulum terdiri atas
kelompok-kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Mata Kuliah
Keilmuan dan Ketrampilan (MKK), Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB), Mata
Kuliah Perilaku Berkarya (MPB), serta Mata Kuliah Berkehidupan Bersama (MBB).
Namun, pada Kepmendiknas No.045/U/2002, pengelompokkan mata kuliah tersebut
diluruskan maknanya agar lebih luas dan tepat melalui pengelompokkan
berdasarkan elemen kompetensinya, yaitu
a.
Landasan kepribadian
b.
Penguasaan ilmu dan
keterampilan
c.
Kemampuan berkarya
d.
Sikap dan perilaku
dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang
dikuasai
e.
Pemahaman kaidah
berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya
Konsep
ini untuk dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang menjadikan perguruan
tinggi menjadi tempat pembelajaran dan suatu sumberdaya pengetahuan, pusat
kebudayaan, serta tempat pembelajaran terbuka untuk semua, maka dimasukkan
strategi kebudayaan dalam pengembangan pendidikan tinggi. Strategi kebudayaan
tersebut berwujud kemampuan untuk menangani masalah-masalah yang terkait dengan
aspek:
ü fenomena
anthrophos, dicakup dalam Pengembangan manusia yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap,
dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan
fenomena tekne, dicakup dalam penguasaan ilmu dan ketrampilan untuk
mencapai derajat keahlian berkarya;
ü fenomena
oikos, dicakup dalam kemampuan untuk memahami kaidah kehidupan
bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya;
ü fenomena
etnos, dicakup dalam pembentukan sikap dan perilaku yang diperlukan
seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keahlian
yang dikuasai.
5.
Perubahan kurikulum
juga berarti perubahan pembelajarannya, sehingga dengan konsep diatas proses
pembelajaran yang dilakukan di pendidikan tinggi tidak hanya sekedar suatu
proses transfer of knowledge, namun benar-benar merupakan suatu proses
pembekalan yang berupa method of inquiry seseorang yang berkompeten
dalam berkarya di masyarakat. Dengan demikian secara jelas akan tampak bahwa
perubahan kurikulum dari kurikulum berbasis penguasaan ilmu pengetahuan dan
ketrampilan (KBI) sesuai Kepmendikbud No.056/U/1994, ke KBK menurut
Kepmendiknas No. 232/U/2000, mempunyai beberapa harapan keunggulan, yaitu :
”luaran hasil pendidikan (outcomes) yang diharapkan sesuai dengan societal
needs, industrial/business needs, dan professional needs; dengan pengertian
bahwa outcomes merupakan kemampuan mengintegrasikan intelectual
skill, knowledge dan afektif dalam sebuah perilaku secara utuh.” Beberapa
perubahan konsep dari kurikulum berbasis isi (Kepmendikbud 056/U/1994) ke
Kurikulum berbasis kompetensi (Kepmendiknas no. 232/U/2000 dan 045/U/2002)
dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
No
|
Tinjauan
|
Kurikulum
berbasis isi (kurnas 1994)
|
Kurikulum
berbasis kompetensi (2000)
|
1
|
Latar
belakang
Perubahan
|
Masalah
internal
|
Masalah
global
|
2
|
Basis
kurikulum
|
Berbasis
isi
(Content
Based Curricullum)
|
Berbasis
kompetensi
(Competency
Based Curricullum
|
3
|
Luaran
PT
|
Kemampuan
minimal sesuai
sasaran
kurikulumnya
|
Kompetensi
yang dianggap mampu
oleh masyarakat.
|
4
|
Penilai
kualitas
Lulusan
|
Perguruan
tinggi sendiri
|
Perguruan
Tinggi dan pengguna
lulusan/
stakeholders
|
5
|
Cara
menyusun
|
Mulai
dari isi keilmuannya
|
Mulai
dari penetapan profil
lulusan
dan kompetensi
|
6
|
Penekanan
|
Output
, lebih banyak
menekankan
hard skill
|
Outcome,
keseimbangan hardskill
dan
softskill
|
7
|
Pembelajaran
|
Teacher
centered learning
(TCL),
dengan titik berat
pada
transfer of knowledge
|
Student
centered learning (SCL),
diarahkan
pada pembekalan
method
of inquiry and discovery
|
3.
Tahap
perkembangan
Pengembangan kurikulum
itu ada empat tingkatan, di sini selain tingkatan-tingkatan yang sudah
dijelaskan di atas ada bertambah satu tingkatan lagi, yaitu pengembangan
kurikulum tingkat nasional.
a. Tingkat Pengembangan Nasional
Pada tingkatan ini
pengembangan kurikulum dibahas dalam lingkup nasional, meliputi jalur
pendidikan sekolah dan luar sekolah, baik secara vertical maupun secara
herisontal dalam rangka merealisasikan tujuan pendidikan nasional.
Jalur pendidikan sekolah
merupakan pendidikan yang diselenggarakan disekolah melalui kegiatan
pembelajaran berjenjang dan berkesinambungan. Sedangkan jalur pendidikan diluar sekolah
merupakan pendidikan yang diselenggarakan diluar sekolah melalui kegiatan
pembelajaran yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan, di sini termasuk
pendidikan keluarga.
Secara vertical
berkaitan dengan kuntiunitas pengembangan kurikulum antara berbagai jenjang
pendidikan ( pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi ). Sedangkan
secara horizontal berkaitan dengan keselarasan antar berbagai jenis pendidikan
dalam berbagai jenjang.
Dalam kaitannya dengan
kurikulum berbasisi kompetensi (KBK), pengembangan kurikulum tingkat nasional
dilakukan dalam rangka mengembangkan standar kompetensi untuk masing-masing
jenjang dan jenis pendidikan, terutama pada jalur pendidikan sekolah.
b. Tingkat Pengembangan Lembaga
Tahap perkembangan
kurikulum tingkat lembaga ini masih bersifat umum. Materi didalamnya mencakup
tiga kegiatan pokok, yaitu :
1.
Perumusan Tujuan Institusional.
Perumusan tujuan institusional adalah perumusan
tentang pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dimiliki oleh
peserta didik setelah mereka menyelesaikan keseluruhan program pendidikan
disuatu lembaga pendidikan, misalnya : Sekolah Dasar, sekolah Menengah,
Perguruan tinggi, dan sebagainya. Perumusan tujuan institusional ini bersumber
dari tujuan pendidikan nasional yang pada lazimnya telah dirumuskan dalam GBHN.
Cirri-ciri tujuan institusional dapat dikaji
melalui tiga segi, yaitu :
a.
Segi kategori.
tujuan institusional dapat dikelompokan menjadi
tujuan institusional umum dan khusus. Tujuan institusional umum yaitu tujuan
yang menggambarkan pengetahuan dan sikap yang bersifat umum perlu dimiliki oleh
para lulusan lembaga sekolah tersebut, misalnya : Memiliki sifat-sifat dasar
sebagai warga Negara yang baik.v Sehat jasmani dan
rohani.v Tujuan institusional
khusus merupakan jabatan dari tujuan institusional umum yang juga masih
dirumuskan masih bersifat umum, misalnya Memiliki pengetahuan dasar tentang
berbagai unsure kebudayaan tradisiopnal.v Terampil menggunakan
bahasa Indonesia.
b.
Segi Yang Dicakup.
Cakupan aspek domain tujuan institusional atau
sekolah meliputi domain tujuan aspek pengetahuan, keterampilan, pengetahuan,
dan sikap yang diharapkan kepada para lulusannya setelah menyelesaikan program
studi. Domain-domain tujuan institusional itu kiranya dapat pada segi kategori
domain tujuan pengetahuan, domain tujuan keterampilan, dan domain sikap.
c.
Segi tingkat kekhususan.
Kalau dikaji banding tujuan nasional sifatnya
lebih umum dari tujuan institusional atau sebaliknya. Namum apabila tujuan
institusional dibandingkan dengan bidang studi, maka tujuan institusional lebih
umum dari tujuan bidang studi atau sebaliknya.
2.
Penetapan Isi dan Struktur Program.
Yang dimaksud dengan penetapan isi adalah
menetapkan bidang-bidang studi yang akan di ajarkan disuatu lembaga pendidikan.
Sedangkan penetapan struktur program adalah penetapan tentang jenis-jenis
program pendidikan, system smester (catur wulan), jumlah bidang studi, dan
alokasi waktu yang diperlukan.
3.
Penyusunan Strategi Pelaksanaan Kurikulum.
Strategi adalah istilah yang menunjuk kepada
upaya memilih, menyusun segala cara, tenaga dan sarana untuk mencapai tujuan.
Oleh karena itu strategi juga menunjuk pada cara-cara dalam melaksanakan suatu
program atau cara-cara mencapai tujuan secara efisien. Di dalam menyusun
strategi maka pelaksanaan kurikulum mencakup kegiatan-kegiatan ; Melaksanakan
pengajaran, Mengadakan penilaian, Mengadakan bimbingan dan penyuluhan,Melaksanakan
administrasi dan suvervisi. Pada pengembangan tahap ini biasanya memuat tujuan
umum dan tujuan khusus, selain itu pengembangan kurikulum pada tingkat lembaga
ini juga dilengkapi dengan pedoman umum penyelenggaraan kegiatan, seperti
pedoman administrasi dan pedoman evaluiasi.
c. Tingkat Pengembangan Bidang Studi.
Pengembangan kurikulum
pada bidang studi dimaksudkan untuk mencatat tujuan kurikuler. Tujuan kurikuler
adalah tujuan bidang studi yang dicapai selama program itu diajarkan.
Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pengembangan tingkat studi ini antara
lain meliputi :
Merumuskan tujuan kurikuler, tujuan kurikuler
hamper sama dengan tujuan institusional, akan tetapi tujuan kurikuler bersifat
lebih khusus karena ia sudah dibatasi oleh bidang studi tertentu, misalnya ;
IPA, IPS, dan Bahasa Indonesia. Rumusan tujuan kurikuler misalnya dapat dilihat
pada GBPP bidang studi pendidikan agama sebagai berikut :Siswa memiliki
pengetahuan yang memadai tentang agama islam. Siswa memiliki keterampilan yang
memadai untuk mengamalkan ajaran islam dengan baik dan tepat, Siswa mempunyai
sifat-sifat yang terpuji dalam sikapnya sehari-hari.
Merumuskan tujuan
pembelajaran, yang dimaksud dengan tujuan pengajaran adalah rumusan tujuan
pengetahuan, keterampilan dan sikap yang merupakan jabaran tujuan kurikuler dan
sebagai dasar untuk menetapkan bahan pengajaran dalam setiap bidang studi.
Misalnya dapat dilihat pada GBPP bidang studi pendidikan agama islam, yaitu :
Siswa mengetahui secara memadai lafal dinul islam sebagai dasar untuk
mengamalkan ajaran islam. Siswa dapat membedakan perbuatan yang baik dan yang
buruk, Siswa peka terhadap kesalahan-kesalahan yang diperbuat dan merasa senang
jika kesalahan tersebut dapat dimaafkan dan diperbaiki.
Menetapkan pokok
bahasan, yaitu menentukan pokok bahasan untuk setiap bidang studi sebagai
pengajaran. Menyusun Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP), GBPP ini
disusun setelah tujuan kurikuler dan tujuan institusional dirumuskan dan pokok
bahasan sudah ditetapkan. Menyusun pedoman khusus, maksudnya adalah pedoman
pelaksanaan pengajaran masing-masing bidang studi. Pedoman khusus ini berisi
tatanan kerja pelaksanaan operasional pengajaran setiap bidang studi, ini
merupakan langkah awal tata cara penyusunan strategi pelaksaan kurikulum.
Pengembangan
tingkatan bidang studi / mata pelajaran Setelah bidang - bidang
studi
di tentukan langkah selanjutnya ialah mengembangkan GBPP, dengan menempuh langkah sebagai berikut:
1.
Menetapkan tujuan-tujun kurikuler dan tujuan intruksional umum tiap bidang studi
2.
Mengidentifikasi topik-topik /pokok bahasan yang diperkirakandapat
dijadikan
sebagai bahanuntuk dipelajari oleh murid
agar mencapai tujuan yang telah dirumuskan
3.
Memilih topik-topik yang paling relevan, fungsional,efektif dan kemperhensif bagi
pencapaiantujuan yang telah din
identifikasikan
4.
Memetapkan metode dan sumber belajar untuk tiap kelompok pokok bahasan
d. Tingkat Pengembangan Pengajaran Di Kelas.
Tingkat ini merupakan
tahap kewenangan guru untuk mengembangkan pengajaran di kelas. Untuk
mengembangkan program pengejaran di kelas, maka guru perlu memperolehnya lebih
lanjut dalam bentuk satuan pelajaran(SP). Satuan pelajaran merupakan suatu
system yang memiliki komponen-komponen : Tujuan intruksional umum yang diambil
dari GBPP. Tujuan Inruksional khusus ini merupakan penjabaran dari tujuan
intruksional umum oleh guru, materi pelajaran, kegiatan belajar mengajar, alat
dan sumber belajar, evalusai artinya. Kegiatan pegembangan kurikulum tingkat
pengajaran dikelas ini tergantung pada keinisiatipan guru. Meskipun kurikulum
tertulis yang ada sangat bagus, tetapi kalau ada ditangan guru yang tidak
berinisiatif, maka hasilnya tidak akan memuaskan. Suatu ungkapan Not The
Song but the singer kiranya berlaku dalam proses pembelajaran yang ada dalam
kelas, bukan lagunya yang menarik tapi penyanyinya. Dengan demikian yang diharapkan adalah the best curriculum and the best teacher.
Pengembangan Program Pengajaran di
Kelas.
Kegiatan pengembangan kurikulum yang berupa program
pengajaran dikelas dilakukan oleh masing-masing guru mata pelajaran yang berupa
pembuatan satuan pelajaran (SP) yang terdiri dari :
1. Tujuan Intruksional Umum (TIU)
2.
Tujuan Intruksional khusus (TIK)
3.
Uraian Bahan Pelajaran
4.
Perencanaan Kegiatan Belajar mengajar
5.
Pemilihan metode, alat atau media
6.
Penilaian
4.
Pendekatan
dalam pengembangan dan kurikulum
Pengembangan kurikulum (curriculum
development/curriculum planning/ curriculum design) adalah perencanaan kesempatan-kesempatan
belajar yang ditujukan untuk membawa siswa ke arah perubahan-perubahan yang
diinginkan dan menilai perubahan-perubahan itu telah terjadi pada diri siswa.
Pengembangan kurikulum seyogyanya
dilaksanakan secara sistematik berdasarkan prinsip terpadu yaitu memberikan
petunjuk bahwa keseluruhan komponen harus tepat sekali dan menyambung secara
integratif, tidak terlepas-lepas, tetapi menyeluruh.
Penyusunan satu komponen harus
dinilai konsistensinya dan berkaitan dengan komponen-komponen lainnya sehingga
kurikulum benar-benar terpadu secara bulat dan utuh. Ada beberapa macam
pendekatan yang dapat digunakan dalam mengembangkan kurikulum, diantaranya
adalah:
1. Pendekatan
Bidang Studi (Field of Study Approach)
Pendekatan ini menggunakan bidang studi atau mata pelajaran
sebagai dasar organisasi kurikulum misalnya matematika, sains, sejarah,
geografi, atau IPA, IPS, dan sebagainya seperti yang lazim kita dapati dalam
sistem pendidikan kita sekarang di semua sekolah dan universitas.
Yang diutamakan dalam pendekatan ini ialah penguasaan bahan
dan proses dalam disiplin ilmu tertentu. Tipe organisasi ini paling mudah
dibandingkan dengan pendekatan lainnya oleh sebab disiplin ilmu telah jelas
batasannya dan karena itu lebih mudah mempertanggungjawabkan apa yang
diajarkan.
2. Pendekatan
Interdisipliner (Interdisciplinary Approach)
Di bawah ini akan kita bicarakan beberapa pendekatan
interdisipliner dalam pengembangan kurikulum.
a.
Pendekatan Broad-Field
Pendekatan
ini berusaha mengintregasikan beberapa disiplin atau mata pelajaran yang saling
berkaitan agar siswa memahami ilmu pengetahuan tidak berada dalam vakum atau
kehampaan akan tetapi merupakan bagian integral dari kehidupan manusia.
Pendekatan
broad field ini juga dapat digunakan agar siswa memahami hubungan yang kompleks
antara kejadian-kejadian di dunia, misalnya antara perang vietnam dan korea
dengan kebangkitan ekonomi jepang dan lain-lain.
Pendekatan Broad-Field pada
hakekatnya adalah penyatuan beberapa mata pelajaran yang sejenis, seperti IPA
(didalamnya tergabung ada fisika, biologi dan kimia) dan IPS. Kurikulum bentuk
ini sebagai upaya penggabungan dari mata pelajaran-mata pelajaran yang
terpisah-pisah dengan maksud untuk mengurangi kekurangan yang terdapat dalam
bentuk mata pelajaran. Korelasi kurikulum merupakan penggabungan dari mata
pelajaran yang sejenis secara insidental.
Dari
bahan kurikulum yang terlepas-lepas diupayakan disatukan dengan bahan kurikulum
atau mata pelajaran yang sejenis sehingga dapat memperkaya wawasan siswa dari
berbagai disiplin ilmu. Tetapi kenyataan di lapangan atau di sekolah terbukti
bahwa guru-guru masih berpegang pada latar belakang pendidikannya. Seumpamanya
seorang guru sejarah mengajarkan bidang studi IPS, tetapi dalam pelaksanaannya
masih mengutamakan pelajaran sejarahnya daripada substansi IPS itu sendiri.
Demikian
pula dalam penilaiannya cenderung akan banyak mengukur atau menilai substansi
sejarahnya daripada substansi IPSnya. Salah satu penyebabnya karena guru yang
bersangkutan belum memahami prinsip-prinsip pola penggabungan mata pelajaran
tersebut.
Bahan
pelajaran dalam kurikulum ini memungkinkan substansi pelajarannya memiliki
pengertian-pengertian yang lebih mendalam dibanding dengan mata pelajaran yang
terpisah-pisah. Dalam korelasi kurikulum masih memungkinkan guru akan lebih
banyak memberikan substansi prinsip-prinsip dan generalisasi, sehingga guru
dapat menyampaikan materi atau membimbing siswa untuk mempelajari bahan
pelajaran secara utuh (dalam lingkup bord field) dan dapat
meningkatkan daya tarik siswa terhadap pelajaran tersebut.
b.
Pendekatan Kurikulum Inti (core
curriculum)
Kurikulum
ini banyak persamaannya dengan broad-field, karena juga menggabungkan berbagai disiplin ilmu. Kurikulum diberikan berdasarkan
suatu masalah sosial atau personal. Untuk memecahkan masalah itu digunakan
bahan dari berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan masalah itu.
Kurikulum
ini merupakan bagian dari kurikulum terpadu (integrated curriculum).
Beberapa karakteristik yang dapat dikaji dalam kurikulum ini adalah :
ü Kurikulum ini direncanakan secara
berkelanjutan (continue) selalu berkaitan dan direncanakan secara
terus-menerus
ü Isi kurikulum yang
dikembangkan merupakan rangkaian dari pengalaman yang saling berkaitan.
ü Isi kurikulum selalu mengambil atas
dasar masalah maupun problema yang dihadapi secara aktual.
ü Isi kurikululm cenderung mengambil
atau mengangkat substansi yang bersifat pribadi maupun sosial.
ü Isi kurikulum ini lebih difokuskan
berlaku untuk semua siswa, sehingga kurikulum ini sebagai kurikulum umum tetapi
substansinya bersifat problema, pribadi, sosial dan pengalaman yang terpadu.
Kurikulum ini selalu menggunakan
bahan-bahan dari berbagai mata pelajaran atau disiplin ilmu guna menjawab atau
menyelesaikan permasalahan yang dihadapi atau yang dipelajari siswa. Tidak
menutup kemungkinan bahwa aspek lingkungan pun menjadi bahan yang harus
dipertimbangkan dalam pengembangan kurikulum ini.
Seperti telah dikemukakan di atas,
bahwa core curriculumadalah bagian dari kurikulum terintegrasi atau kurikulum terpadu, sehingga program pembelajaran untuk
kurikulum ini harus dikembangkan secara bersama-sama antara guru dengan siswa.
Dalam prosesnya, kurikulum terpadu perlu didukung oleh kemampuan guru dalam
mengelola waktu dan kegiatan sehingga aktivitas dan substansi materi yang
dipelajari siswa menjadi lebih efektif, efisien dan bermakna.
c.
Pendekatan Kurikulum Inti di
Perguruan Tinggi
Istilah
inti (core) juga digunakan dalam kurikulum perguruan tinggi. Dengan “core”
dimaksud pengetahuan inti/pokok yang diambil dari semua disiplin ilmu yang
esensial mengenai kebudayaan dan ilmu pengetahuan yang dianggap layak dimiliki
oleh tiap orang terdidik dan terpelajar.
d.
Pendekatan Kurikulum Fusi
Kurikullum
ini men-fusi-kan atau menyatukan dua atau lebih disiplin tradisional menjadi
studi baru misalnya : geografi + botani + arkeologi menjadi earth sciences
3. Pendekatan
Rekonstruksionisme (Reconstructionist Approach)
Rekonstruksionisme berasal dari
bahasa inggris Reconstruct yang berarti menyusun kembali.
Dalam konteks filsafat pendidikan aliran rekonstruksionisme adalah suatu aliran
yang berusaha merombak tata susunan lama dan membangun tata susunan hidup
kebudayaan yang bercorak modern.
Macam-macam Pendekatan
Rekonstruksionisme
Pendekatan ini juga disebut
rekonstruksi sosial karena memfokus kurikulum pada masalah-masalah penting yang
dihadapi dalam masyarakat, seperti polusi, ledakan penduduk, dan lain-lain.
Dalam gerakan rekonstruksionisme terdapat dua kelompok utama yang sangat
berbeda pandangan tentang kurikulum, yakni :
ü Rekonstruksionisme Konservatif
Aliran
ini menginginkan agar pendidikan ditujukan kepada peningkatan mutu kehidupan
individu maupun masyarakat dengan mencari penyelesaian masalah-masalah yang
paling mendesak yang dihadapi masyarakat, masalah-masalah dapat bersifat lokal
dan bersifat daerah nasional, regional dan internasional bagi pelajar SD sampai
dengan Perguruan Tinggi. Peranan guru sebagai orang yang menganjurkan perubahan
(agent of change) mendorong siswa menjadi partisipan aktif dalam proses
perbaikan masyarakat. Pendekatan kurikulum ini konsisten dengan Falsafah
Pragmatisme.
ü Rekonstruksionisme Radikal
Pendekatan
ini berpendapat bahwa banyak Negara mengadakan pembangunan dengan merugikan
rakyat kecil, yang miskin yang merupakan mayoritas masyarakat. Elite yang
berkuasa mengadakan tekanan terhadap massa yang tak berdaya melalui sistem
pendidikan yang diatur demi tujuan itu.
Golongan
radikal ini menganjurkan agar pendidikan formal maupun pendidikan nonformal
mengabdikan diri demi tercapainya orde sosial baru berdasarkan pembagian
kekuasaan dan kekayaan yang lebih adil dan merata. Mereka berpendapat bahwa
sekolah yang dikembangkan negara bersifat opresif dan tidak humanistik serta digunakan sebagai
alat golongan elit untuk mempertahankan status quo. Untuk pendirian yang saling
bertentangan ini, baik yang konservatif maupun yang radikal mempunyai unsur
kesamaan. Mereka berasumsi bahwa masalah-masalah sosial adalah hasil ciptaan
manusia dan karena itu dapat diatasi oleh manusia. Sebaliknya golongan radikal
ingin merombak tata sosial yang ada dan menciptakan tata sosial yang baru sama
sekali untuk memperbaiki sistem lebih efisien.
4. Pendekatan
Humanistik (Humanistic approach)
Pendekatan pembelajaran humanistik
memandang manusia sebagai subyek yang bebas merdeka untuk menentukan arah
hidupnya. Manusia bertanggungjawab penuh atas hidupnya sendiri dan juga atas
hidup orang lain. Pendekatan yang lebih tepat digunakan dalam pembelajaran yang
humanistik adalah pendekatan dialogis, reflektif, dan ekspresif. Pendekatan
dialogis mengajak peserta didik untuk berpikir bersama secara kritis dan
kreatif.
Kurikulum ini berpusat pada siswa,
dan mengutamakan perkembangan efektif siswa sebagai prasyarat dan sebagai
bagian integral dari proses belajar. Para pendidik humanistic yakin, bahwa
kesejahteraan mental dan emosional siswa harus dipandang sentral dalam
kurikulum, agar belajar itu memberi hasil maksimal.
Pendekatan humanistic dalam
kurikulum didasarkan atas asumsi-asumsi yang berikut:
ü Siswa akan lebih giat lagi belajar
dan bekerja bila harga dirinya dikembangkan sepenuhnya
ü Siswa yang diturutsertakan dalam
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran akan merasa bertanggung jawab atas
keberhasilannya
ü Hasil belajar akan meningkatkan
dalam suasana belajar yang diliputi oleh rasa saling mempercayai, saling
membantu dan bebas dari ketegangan yang berlebihan.
ü Guru yang berperan sebagai
fasilitator belajar memberi tanggung jawab kepada siswa atas kegiatan
belajarnya.
5. Pendekatan
"Accountability" (The "Accountability" Approach)
Accountability atau pertanggungjawaban
lembaga pendidik-an tentang pelaksanaan tugasnya kepada masyarakat, akhir-akhir
ini tampil sebagai pengaruh yang penting dalam dunia pendidikan.
Namun, menurut banyak pengamat
pendidikan accountability ini telah
mendesak pendidikan dalam arti yang sebenarnya menjadi latihan belaka. Accountability yang
sistimatis yang pertama kalinya diperkenalkan Frederick Taylor dalam bidang industri pada permulaan abad
ini. Pendekatannya, yang kelak dikenal sebagai “scientific management”
atau manajemen ilmiah, menetapkan tugas-tugas spesifik yang harus diselesaikan
pekerja dalam waktu tertentu.
6. Pendekatan
Pembangunan Nasional (National Development Approach)
Pendekatan ini mengandung tiga unsur :
a. Pendidikan kewarganegaraan
Berorientasi pada system politik
yanng menentukan peranan, hak, dan kewajiban tiap warganegaraan. Peranan
pendidikan adalah mempersiapkan siswa agar memiliki pengetahuan, keterampilan
dan sikap untuk disumbangkan kepada kesejahteraan umum sebagai warganegaraan
aktif.
Dalam masyarakat demokratis,
warganegara dapat dimasukkan dalam tiga kategori
Ø Warganegara yang apatis
Ø Warganegara yang pasif
Ø Warganegara yang aktif
b. Pendidikan sebagai alat pembangunan
nasional
Tujuan pendidikan ini adalah
mempersiapkan tenaga kerja yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Para pengembang kurikulum bertugas untuk
mendisain program yang sesuai dengan analisis jabatan yang akan diduduki.
c. Pendidikan keterampilan praktis bagi
kehidupan sehari-hari
Keterampilan yang diperlukan bagi
kehidupan sehari- hari dapat dibagi dalam beberapa kategori yang tidak hanya
bercorak keterampilan akan tetapi juga mengandung aspek pengetahuan dan sikap,
yaitu:
Ø Keterampilan untuk mencari nafkah
dalam rangka sistim ekonomi suatu negara.
Ø Keterampilan untuk mengembangkan
masyarakat.
Ø Keterampilan untuk menyumbang kepada
kesejahteraan umum.
Ø Keterampilan sebagai warganegara
yang baik
Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Pengembangan Kurikulum
Dalam
pengembanga kurikulum terdapat dua proses utama yakni pengembangan pedoman
kurikulum dan pengembangan pedoman Instruksional.
1. Pedoman
kurikulum meliputi:
a.
Latar belakang yang
berisi rumusan falsafah dan tujuan lembaga pendidikan,populasi yang menjadi
sasaran,raional idang studi atau mata kulyah,struktur organisasi bahanbelajar.
b.
Silabus yang berisi
mata pelajaran secara lebih terperinci yag di berikan yakni scope (ruang
lingkup) dan urutan penyajiannya.
c.
Desain evaluasi
termasuk strategi revisi atau perbaikan kurikulum mengenai: bahan pelajaran dan
organisasi bahan dan strategi instruksionalya.
2.
Pedoman instuksional untuktiap mata pelajaran yang di
kembangkan berdasarkan silabus. Kaitannya dengan kurikulum ada tiga faktor yang
mempengaruhi pengembangan
kurikulum, yaitu :
a. Perguruan Tinggi.
Dari faktor perguruan tinggi ini
memberikan dua pengarauh pada kurikulum sekolah:
1) Diamati dari segi pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang diterapkan di perguruan tinggi umum.
Pengetahunan dan teknologi banyak memberikan sumbangsih pada isi kurikulum
serta proses pembelajaran. Jenis dari pengetahuan akan mempengaruhi pada isi pelajaran
yang akan dikembangakan pada kurikulum. Sedangakan isi dari kurikulum yang
berperan sebagai alat bantu dan media adalah perkembangan teknollogi.
2) Dari segi pengembangan ilmu terutama
untuk lembaga yang menyediakan jurusan keguruan sperti IKIP, FKIP, dan STKIP.
Degan tesedianya fakultas tersebut sudah merupakan salah satu bentuk mempengaruhi pengembangan kurikulum. Terutama
pada penguasaan ilmu dan potensi keguruan dari otput-output perguruan tinggi.
3)
Pengusaan keilmuan,
baik ilmu pendidikan maupun ilmu bidang studi serta kemampuan mengajar dari
guru-guru akan sangat mempengaruhi pengembangan dan implementasi kurikulum di
sekolah. Guru-guru yang mengajar pada berbagai jenjang dan jenis sekolah yang
ada dewasa ni, umumnya disiapkan oleh LPTK melalui berbagai program, yaitu
program diploma dan sarjana. Pada Sekolah Dasar masih banyak guru berlatar
belakang pendidikan SPG , tetapi secara berangsur-angsur mereka mengikuti
peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidikan guru melalui program diploma
dan sarjana.
b. Masyarakat
1) Sekolah
disini adalah bagian dari masyarakat, yakni peserta didik yang telah belajar brtahun-tahun
ujung-ujungnya meraka semua akan mengabdi pada masyarakat tentunya dengan
harkat martabat yang sesuasi dengan adat bermasayarkat. . Sebagai bagian dan
agen masyarakat, sekolah sangat dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat di
tempat sekolah tersebut berada. Isi kurikulum hendaknya
mencerminkan kondisi masyarakat penggunanya serta upaya memenuhi kebutuhan dan
tuntutan mereka.
2) Masyarakat
yang ada di sekitar sekolah mungkin merupakan masyarakat yang homogen atau
heterogen. Sekolah berkewajiban menyerap dan melayani aspirasi-aspirasi yang
ada di masyarakat. Salah satu kekuatan yang ada dalam masyarakat adalah dunia
usaha. Perkembangan dunia usaha yang ada di masyarkat akan mempengaruhi pengembangan kurikulum.
Hal
ini karena sekolah tidak hanya sekedar mempersiapkan anak untuk selesai
sekolah, tetapi juga untuk dapat hidup, bekerja, dan berusaha. Jenis pekerjaan
yang ada di masyarakat berimplikasi pada kurikulum yang dikembangkan dan
digunakan sekolah.
c. Sistem
Nilai
1)
Dalam kehidupan
bermasyarakat terdapat sistem nilai, baik nilai moral, keagamaan, sosial,
budaya maupun nilai politis. Sekolah sebagai lembaga masyarakat juga bertangung
jawab dalam pemeliharaan dan pewarisan nilai-nilai positif yang tumbuh di
masyarakat
2)
Sistem nilai yang akan
dipelihara dan diteruskan tersebut harus terintegrasikan dalam kurikulum.
Persoalannya bagi pengembang kurikulum ialah nilai yang ada di masyarakat itu
tidak hanya satu. Masyarakat umumnya heterogen, terdiri dari berbagai kelompok
etnis, kelompok vokasional, kelompok intelek, kelompok sosial, dan kelompok
spritual keagamaan, yang masing-masing kelompok itu memiliki nilai khas dan
tidak sama. Dalam masyarakat juga terdapat aspek-aspek sosial, ekonomi, politk,
fisik, estetika, etika, religius, dan sebagainya. Aspek-aspek tersebut sering
juga mengandung nilai-nilai yang berbeda.
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengakomodasi berebagai nilai yang
tumbuh di masyarakat dalam kurikulum sekolah,
diantaranya:
a. Mengetahui
dan memperhatikan semua nilai yang ada dalam masyarakat
b. Berpegang
pada prinsip demokratis, etis, dan moral
c. Berusaha
menjadikan dirinya sebagai teladan yang patut ditiru
d. Menghargai
nlai-nilai kelompok lain
e. Memahami
dan menerima keragaman budaya yang ada
Hambatan-hambatan yang Mempengaruhi Pengembangan
Kurikulum .Dalam pengembangan kurikulum terdapat beberapa hambatan-hambatan
antara lain:
a. Kurangnya
partisipasi guru.
b. Datang
dari masyarakat.
c. Kurang
waktu.
d. Kekurang
sesuaian pendapat (baik antara sesama guru dengan kepala sekolah dan administrator).
e. Karena
kemampuan dan pengetahuan guru sendiri.
Dalam
pengembangan suatu kurikulum banyak
pihak yang turut serta dalam partisipasi, yaitu administrasi pendidikan , ahli
pendidikan, ahli kurikulum, ahli bidang ilmu pengetahuan, guru-guru, dan orang tua murid.
Serta tokoh masyarakat.
a.
Peran para administrasi
pendidikan
Peranan
para administrator ditingkat pusat dalam pengembangan kurikulum adalah menyusun dasar-dasar hokum,
menyusun kerangka dasar serta program intinkuriulum. Administrator tingkat
pusat bekerja sama dengan para ahli pendidikan dan ahli bidang studi di
pergruan tinggi serta meminta persetujuannya terutama dalam penyusunan
kurikulum.
b.
Peran para ahli
Pengembangan kurikulum bukan
hanya sekedar memilih dan menyusun bahan pelajaran dan metode mengajar, tetapi
menyangkut dengan penentuan arah dan orientasi pendidikan, pemilihan system dan
modeli kurikulum, baik model konsep, model dasain, dll. Partisipasi para ahlli
pendidikan dan ahli kurukulum terutama sangat dibutuhkan dalam pengembangan kurikulum pada tingkat pusat.
c.
Peranan guru
Guru
memegang sangat penting di dalam perencananaan maupun pelaksanaan kurikulum,
karena tanpa peran guru kurikulum tidak
ada bedanya dengan perencanaan yang hanya berbentuk tulisan. Peran guru bukan
hanya memberikan nilai prestasi pada murid, tetapi gurujuga memberikan
implimentasi kurikulum dalam lingkup yang luas. Guru juga
berperan sebagai pengajar di masyarakat, sebab ia harus belajar struktur
social masyarakat, nilai-nilai utama dalam masyrakat.
d.
Peranan orang tua murid
Orang
tua murid juga mempunyai peranan dalalm pengembanan kurikulum. Ada dua hal
berkenaan degan meraka;Dalam ha penyusunpa irang tua kurikullum dan pelaksanaan
kurikulum. Dalam penyususnan kurikulum tidak
semua orang tua ikut serta hanya terbatas beberapa orang tua murid.
B.
Peserta
Didik
Peserta
didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur
pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu.
Peserta didik adalah
komponen masukan dalam sistem pendidikan, yang selanjutnya diproses dalam
proses pendidikan, sehingga menjadi manusia yang berkualitas sesuai dengan
tujuan pendidikan nasional.
Sebagai suatu komponen
pendidikan, peserta didik dapat ditinjau dari berbagai pendekatan, antara lain: pendekatan
social, pendekatan psikologis, dan pendekatan edukatif/paedagogis.
1.
Pendekatan sosial, peserta
didik adalah anggota masyarakat yang sedang disiapkan untuk menjadi
anggota masyarakat yang lebih baik. Sebagai anggota masyarakat, dia berada
dalam lingkungan keluarga, masyarakat sekitarnya, dan masyarakat yang lebih
luas. Peserta didik perlu disiapkan agar pada waktunya mampu
melaksanakan perannya dalam dunia kerja dan dapat menyesuaikan diri dari
masyarakat. Kehidupan bermasyarakat itu dimulai dari lingkungan keluarga dan
dilanjutkan di dalam lingkungan masyarakat sekolah. Dalam konteks
inilah,peserta didik melakukan interaksi dengan rekan sesamanya,
guru-guru, dan masyarakat yang berhubungan dengan sekolah. Dalam situasi inilah
nilai-nilai social yang terbaik dapat ditanamkan secara bertahap melalui proses
pembelajaran dan pengalaman langsung.
2.
Pendekatan Psikologis, peserta
didik adalah suatu organisme yang sedang tumbuh dan berkembang. Peserta
didik memiliki berbagai potensi manusiawi, seperti: bakat, inat,
kebutuhan, social-emosional-personal, dan kemampuan jasmaniah. Potensi-potensi
itu perlu dikembangkan melalui proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah,
sehingga terjadi perkembangan secara menyeluruh menjadi manusia seutuhnya.
Perkembangan menggambarkan perubahan kualitas dan abilitas dalam diri seseorang,
yakni adanya perubahan dalam struktur, kapasitas, fungsi, dan efisiensi.
Perkembangan itu bersifat keseluruhan, misalnya perkembangan intelegensi,
sosial, emosional, spiritual, yang saling berhubungan satu dengan lainnya.
3.
Pendekatan edukatif/ paedagogis, pendekatan
pendidikan menempatkan peserta didik sebagai unsur penting, yang
memiliki hak dan kewajiban dalam rangka sistem pendidikan menyeluruh dan
terpadu.\
Menurut UU nomor 2
tahun 1989 tantang system pendidikan nasional bab VI tentang hak dam kewajiban
peserta didik pasal 24 dan pasal 25
Setiap peserta didik pada suatu satuan
pendidikan mempunyai hak-hak berikut:
a.
Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat,
dan kemampuannya;
b.
Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas
dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun
untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
c.
Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa,
atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
d.
Pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau
yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik
pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
e.
Memperoleh penuaian hasil belajarnya;
f.
Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari
waktu yang ditentukan;
g.
Mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang
cacat.
Setiap peserta didik berkewajiban untuk :
a.
Ikut menanggung biaya penyelenggaraan
pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
b.
Mematuhi semua peraturan yang berlaku
c. Menghormati tenaga
kependidikan
d. Ikut memelihara sarana
dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Hakekat
Peserta Didik
Menurut
Raka Joni menyatakan bahwa hakikat peserta didik didasarkan pada 4 hal yaitu:
a.
Peserta didik bertanggung jawab terhadap pendidikan sesuai
dengan wawasan pendidikan seumur hidup.
b.
Memiliki potensi baik fisik maupun psikologi yang
berbeda-beda sehingga masing-masing subjek didik merupakan insan yang unik.
c.
Memerlukan pembinaan individual serta perlakuan yang
manusiawi.
d.
Pada dasarnya merupakan insan yang aktif menghadapi
lingkungan.
C.
Pendidik
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan.
Tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas
membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik.
UU
No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas bab xi pendidik dan tenaga kependidikan
Pasal
39
1.
Tenaga kependidikan
bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
2.
Pendidik merupakan
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
1.
Pendidik dan tenaga
kependidikan berhak memperoleh:
a.
penghasilan dan jaminan
kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan
karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e. kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
2. Pendidik
dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a. menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b. mempunyai
komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pasal
42
1.
Pendidik harus memiliki
kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
2. Pendidik
untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi
yang terakreditasi.
3. Ketentuan
mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Tugas
dan tanggung jawab pendidik
1.
Tugas pendidik :
a.
Menyerahkan kebudayaan
kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan, dan pengalaman-pengalaman.
b.
Membentuk kepribadian
anak yang harmonis, sesuai cita-cita dan dasar negara kita pancasila.
c.
Menyiapkan anak menjadi
warga negara yang baik sesuai Undang-Undang Pendidikan yang merupakan Keputusan
MPR No. II Tahun 1983.
d.
Sebagai perantara dalam
belajar.
e.
Pendidik adalah sebagai
pembimbing, untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan, pendidik tidak maha
kuasa, tidak dapat membentuk anak menurut sekehendaknya.
f.
Pendidik sebagai penghubung antara sekolah dan
masyarakat.
g.
Sebagai penegak
disiplin, pendidik menjadi contoh dalam segala hal, tata tertib dapat berjalan
bila pendidik dapat menjalani lebih dahulu.
h.
Pendidik sebagai
administrator dan manajer
i.
Pendidik sebagai
perencana kurikulum
j.
Pekerjaan pendidik
sebagai suatu profesi Pendidik sebagai pemimpin
k.
Pendidik sebagai
sponsor dalam kegiatan anak – anak.
2. Tanggung
jawab pendidik
Pendidik adalah orang yang bertanggung
jawab mencerdaskan kehidupan anak didik, serta bertanggung jawab untuk
membentuk anak didik agar menjadi orang bersusila yang cakap, berguna bagi
agama, nusa, dan bangsa di masa yang akan datang.
D.
PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN SISTEM KREDIT
1.
Pengertian
Sistem
kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satu
kredit semesrter (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja
dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program
Satuan
Kredit Semester (SKS) adalah takaran penghargaan terhadap
pengalaman
belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per
minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja
lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1 – 2 jam kegiatan
terstruktur dan sekitar 1 – 2 jam kegiatan mandiri.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI. No. HK.00.06.2.4.3199 tentang petunjuk teknis Penyelenggaraan Pendidikan Jenjang Pendidikan Tinggi Pendidikan Tenaga Kesehatan tanggal 14 September 2004, adalah:
ü Sistem Kredit Adalah suatu system penyelenggaraan pendidikan
dimana beban studi peserta didik, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelengaraan suatu mata kuliahtertentu,kesemuanya dinyatakan dalam kredit.
ü Semester
Suatu sumber adalah jangka waktu terkecil untuk menyatakan lamanya
pendidikan suatu mata kuliah tertentu. Jangka waktu ini umumnya setara dengan 18 20 minggu (disesuaikan dengan Peraturan mendikbud No. 056/U/1984)
2.
Pembagian
kegiatan study dalam semester
a.
Kegiatan belajar mengajar
: 15- 17 minggu pertemuan
b.
Tes keberhasilan tengah
semester : bila telah separo dari total kuliah
c.
Tes keberhasilan akhir
semester : bila telah terselesaikan seluruh perkuliahan
Kalender akademik terdiri dari
a. Tahun
Akademik: September Agustus,
b. Awal
semester ganjil : bulan Agustus s.d bulan Januari
c. Awal
semester genap: bulan Pebruari s.d Juli
3.
Tujuan
Agar
perguruan Tinggi dapat memenuhi tuntutan pembangunan dimungkinkan adanya
penyajian program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel sehingga memberikan
peluang kepada mahasiswa untuk memilih program menuju pada suatu jenjang
profesi tertentu. Secara khusus, tujuan penerapan sistem kredit adalah untuk :
a.
Memberikan kesempatan
kepada para mahasiswa yang cakap dan giat belajar, agar dapat menyelesaiakn
studi dalam waktu sesingkat mungkin.
b.
Memberikan kesempatan
kepada mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah sesuai dengan minat, bakat,
dan kemampuannya.
c.
Memberikan kemungkinan
sistem pendidikan agar tercapai keseimbangan antara input dan output.
d.
Mempermudah penyesuaian
kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang
pesat.
e.
Memberikan kemungkinan
agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan
baik.
f.
Memungkinkan pengalihan
kredit antar program studi dalam satu perguruan tinggi.
g.
Memungkinkan
perpindahan mahasiswa dari suatu perguruan tinggi ke perguruan tinggi lain.
4.
Ciri
– cirri
Ciri-ciri
Sistem Kredit Semester
a.
Dalam sistem kredit,
tiap mata kuliah diberi harga (bobot) yang namanya kredit.
b.
Besarnya nilai kredit
untuk mata kuliah yang berlainan tidak perlu sama.
c.
Besarnya nilai kredit
untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas besarnya usaha untuk
menyelesaikan tugas-tugas yang dinyatakan dalam program perkuliahan, praktukum,
tugas lapangan, maupun tugas lain.
d.
Kegiatan yang
disediakan terdiri atas kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan wajib
merupakan kegiatan yang harus diikuti semua mahasiswa. Kegiatan pilihan
merupakan kegiatan yang disediakan untuk menjadi alternatif bagi upaya meningkatkan
kemampuan mahasiswa.
e.
Dalam batas tertentu,
mahasiswa mendapatkan kebebasan untuk menentukan :
1) Banyaknya
satuan kredit yang diambil untuk tiap semester
2) Jenis
kegiatan studi yang diambil untuk tiap-tiap semester
3) Jangka
waktu untuk menyelesaiakan beban studi
f.
Banyaknya satuan kredit
semester yang dapat diambil oleh mahasiswa pada suatu semester ditentukan oleh
indeks prestasi semester sebelumnya dan kemungkinan kondisi yang
melatarbelakangi studi mahasiswa.
5.
Jenis
dan nilai kredit pengalaman belajar
Jenis dan nilai kredit pengalaman belajar mencakup :
a.
Pengalaman Belajar Ceramah (PBC)
Adalah kegiatan belajar mengajar yang bahan pengajarannya di
sampaikan dengan cara lisan. Nilai kredit PBC ditentukan berdasarkan atas beban kegiatan yang mencakup kegiatan tiga macam
kegiatan per minggu selama satu semester yaitu tatap muka, kegiatan
terstruktur dan pengembangan materi dosen.
1. Peserta Didik
ü 60 menit acara tatap muka terjadual dengan dosen.
ü 60 menit acara kegiatan pengajaran terstruktur yaitu kegiatan studi
yang tidak terjadual tetapi direncanakan oleh dosen.
ü 60 menit acara kegiatan mandiri, yaitu kegiatan yang harus
dilakukan peserta didik secara mandiri mengalami, mempersiapkan atau tujuan lain sebagai tugas pendidikan
2. Tenaga pengajar/dosen
ü 60 menit acara tatap muka terjadwal dengan peserta didik.
ü 60 menit acara perencanaan, pemeriksaan dan penilaian proses
belajar mengajar terstruktur.
ü 60 menit pengembangan materi atau bahan kuliah, seperti lembar tugas, lembaran kerja, akibat dan lain – lain.
ü 60 menit pengembangan materi atau bahan kuliah, seperti lembartugas, lembaran kerja, diktat dan lain–lain.
b.
Pengalaman Belajar Diskusi (PBD) atau Seminar (S)
Pengalaman Belajar Diskusi (PBD) atau Seminar (S) adalah
kegiatan belajar mengajar yang dikemukakan dalam diskusi
kelompok dalam PBD/ S terjadi interaksI dan diskusi yang
memungkinkan peserta didik mendapat pengalaman belajar
konkrit dan aktif. Nilai kredit 1 SKS PBD/ S mencakup 60
menit interaksi dan diskusi per minggu selama satu semester.
kegiatan belajar mengajar yang dikemukakan dalam diskusi
kelompok dalam PBD/ S terjadi interaksI dan diskusi yang
memungkinkan peserta didik mendapat pengalaman belajar
konkrit dan aktif. Nilai kredit 1 SKS PBD/ S mencakup 60
menit interaksi dan diskusi per minggu selama satu semester.
c.
Pengalaman Belajar Praktika (PBP) atau Praktik
Laboratorium (L)
Pengalaman Belajar Praktik (PBP) adalah kegiatan belajar
mengajar di laboratorium yang memungkinkan peserta didik
memperoleh pengalaman kongkrit, menguji coba pengetahuan
dan keterampilan yang sudah diperoleh sebelumnya dengan
cara demonstrasi, redemonstrasi atau stimulus. Pada PBD/ L proses belajar mengajar dapat terjadi secara mandiri ataupun
melalui interaksi kelompok.
Pengalaman Belajar Praktik (PBP) adalah kegiatan belajar
mengajar di laboratorium yang memungkinkan peserta didik
memperoleh pengalaman kongkrit, menguji coba pengetahuan
dan keterampilan yang sudah diperoleh sebelumnya dengan
cara demonstrasi, redemonstrasi atau stimulus. Pada PBD/ L proses belajar mengajar dapat terjadi secara mandiri ataupun
melalui interaksi kelompok.
Nilai satu SKS PBP/ L adalah bila tiap minggu dalam satu
semester dilakukan kegiatan sebagai berikut :
semester dilakukan kegiatan sebagai berikut :
1)
180 menit praktik terjadual
2)
60 menit kegiatan akademik terstruktur
3)
60 menit kegiatan akademik mandiri
Jika kegiatan akademik terstruktur dan mandiri tidak dapadijalankan pada program yang berintikan kegiatan praktikum,
maka sebagai pedoman untuk menentukan nilai kredit 1 SKS
= 2 x 60 menit PBP dipakai lama waktu3 sampai 4 jam kegiatan praktikum terjadwal di laboratorium setiap minggu selama satu semester
maka sebagai pedoman untuk menentukan nilai kredit 1 SKS
= 2 x 60 menit PBP dipakai lama waktu3 sampai 4 jam kegiatan praktikum terjadwal di laboratorium setiap minggu selama satu semester
d.
Pengalaman Belajar Klinik (PBK) atau Praktik Klinik (P)
Pengalaman Belajar Klinik (PBK) memberi kesempatan belajar
kepada peserta didik untuk mengalami dan mempraktikkan serta
mencoba secara nyata pengetahuan dan keterampilan yang telah
diperoleh pada setiap tahap pendidikan disertai sikap profesionalsesuai dengan persepsinya penguasaan kognitif dan keterampila/psikomotor
dan sikap yang telah diperoleh serta dipelajari atau dipraktikkan secara utuh di klinik. Nilai kredit 1 SKS untuk PBK
sama dengan kegiatan praktik klinik 4-5 minggu.
e.
Pengalaman Belajar Lapangan (PBL)
Pengalaman Belajar Lapangan (PBL) memberi kesempatan belajar kepada peserta didik untuk mengalami dan mempraktikkan serta mencoba secara nyata pengetahuan dan keterampilan yang telah
diperoleh pada setiap tahap pendidikan disertai sikap profesional sesuai dengan persepsinya penguasaan kognitif dan keterampilan/
psikomotor dan sikap yang telah diperoleh serta dipelajari atau dipraktikkan secara utuh di klinik. Nilai kredit 1 SKS
untuk PBL sama dengan kegiatan praktik lapangan selama 4
sampai 5 minggu selama satu semester.
f.
Penyusunan Karya Tulis
Penyusunan karya tulis adalah kegiatan belajar mengajar yang
memberi kesempatan kepada peserta didik dalam mengungkapkan
kemampuan penalaran secara komprehensif melalui tulisan sesuai dengan ruang lingkup dan tanggung jawab profesinya. Nilai 1
SKS penyusunan karya tulis setara dengan 4sampai5 jam sehari
kerja selama 1 bulan (satu bulan setara dengan 25 hari kerja efektif).
Nilai Kredit Semester
a. Perkuliahan
Nilai
suatu kredit semester untuk perkuliahan ditentukan atas beban kegiatan yang
meliputi keseluruhan dari tiga macam kegiatan perminggu SBB:
1)
50 menit acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar
misalnya dalam bentuk kuliah
2)
60 menit acara kegiatan akademik berstruktur, yaitu kegiatan
studi yang terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam
bentuk membuat pekerjaan rumah atau penyelesaian soal-soal.
3)
60 menit acara kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan yang
harus dilakukan mahasiswa secara sendiri, mempersiapkan atau tujaun lain suatu
tugas, misalnya membaca bahan acuan.
b. Seminar dan Kapita Selekta
Untuk menyelenggarakan seminar dan kapita
selekta yaitu mahasiswa diwajibkan memberi penyajian pada suatu forum yang sama
nilainya dengan kredit semester seperti pada penyelenggaraan mata kuliah yang
setara dengan acara 50 menit tatap muka perminggu.
c. Praktikum Laboratorium
Nilai suatu kredit semester untuk praktikum
atau kerja di laboratorium adalah beban tugas praktikum atau kerja di
laboratorium sebanyak 2 smpai 3 jam perminggu.
d. kerja lapangan dan sejenisnya.
Nilai suatu kredit semester untuk kerja lapangan
dan sejenisnya adalah beban tugas dilapangan sebanyak 2 sampai 5 jam perminggu
selama satu semester.
e. Penelitian, Penyusunan Skripsi.
Nilai
suatu kredit semester tugas penelitian sebanyak 3 sampai 4 jam dalam satu
bulan, dimana satu bulan dianggap setara dengan 25 hari kerja.
Nilai Kredit
Nilai
kredit untuk 1 (satu) SKS adalah sebagai berikut :
a. Untuk
Mahasiswa
50 menit acara tatap muka terjadwal dengan tenaga
pengajar, 60 menit secara kegiatan akademik terstruktur yaitu kegiatan studi
yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam
pekerjaan rumah, tugas,dsb. 60 menit acara kegiatan mandiri, yaitu kegiatan
yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan
atau mengerjakan suatu tugas akademik, misalnya membaca buku referensi.
b. Untuk
Seminar dan Kapita Selekta
Untuk penyelenggaraan kegiatan seminar dan kapita
selekta, mahasiswa diwajibkan menyajikan tugasnya pada suatu forum, dengan
menggunakan acara kegiatan akademik tersetruktur. Sedangkan kegiatan tatap muka
dan mandiri bagi mahasiswa berlaku sesuai dengan bobot SKS dan ketentuan lain.
c. Untuk
praktikum, Penelitian, Kerja Lapangan dan sejenisnya.
1)
Praktikum, Penelitian,
Kerja Lapangan dan sejenisnya, satu kredit semester (1SKS) setara dengan
penyelesaian kerja selama 4 (empat)
2)
akademik terstruktur. 60
menit acara pengembangan materi. sampai 5 (lima) jam per minggu. Selama satu
semester setara dengan 64 – 90 jam.
3)
Praktikum di laboratorium,
1 SKS setara dengan beban tugas di laboratorium selama 2 – 3 jasm per minggu.
4)
Kerja lapangan dan
sejenisnya, 1 SKS setara dengan beban tugas dilapangan selama 4 – 5 jam
per-minggu.
5)
Penelitian, penyusunan
skripsi dan tesis, 1 SKS setara dengan kerja selama 3 – 4 jam per hari selama 6
bulan, dimana 1 bulan dianggap sama dengan 25 hari kerja
d. Untuk
Tenaga Pengajar
50 menit acara tatap mula terjadwal dengan
mahasiswa. 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan
6.
Beban
belajar mengajar semester
Beban
Studi dalam satu semester
Penentuan beban
studi mahasiswa tiap semester harus mempertimbangkan:
1) Jumlah
SKS yang ditawarkan Fakultas/Program Studi tiap semester.
2) Hasil
Studi semester sebelumnya yang dinyatakan dengan Indeks Prestasi (*IP).
3) Kondisi
yang melatar belakanginya.
4) Beban
studi mahasiswa baru ditentukan secara paket.
5) Beban
studi Mahasiswa Transfer/Kelompok B ditentukan PA.
Beban
belajar dan mengajar
a.
Beban belajar mahasiswa
Beban belajar
mahasiswa untuk menyelesaikan program akademin S1 di atur dalam program belajar
setip semester. Program belajar tersebut sekaligus membuat bebean belajar yang
harus dipikul oleh seseorang mahasiswa SBB
1)
Besar beban
Beban
besar mahasiswa untuk menyelenggarakan program studi S1 adalah 144 – 160 SKS
dan D3 adalah 110 – 120 SKS.
2)
Beban belajar dalam
satu semester
Besarnya beban
belajr dalam satu semester di tetapkan sbb:
a)
Bagi mahasiswa semester
1 dapat mengambil semua mata kuliah yang disediakan dan ditentukan oleh program
studinya pada semester tersebut dapat dilihat pada kurikulum masing- masing
fakultas.
b)
Bagi mahasiswa semester
2 dan seterusnya, pengambilan kredit maksimum ditentukan oleh indeks prestasi
atau indeks prestasi kumulatif sebelumnya.
3)
Batas waktu studi
Lama
studi untuk menyelesaikan suatu program studi untuk D3 6 semester dan S1 8
semester.
b.
Beban mengajar tenaga
pengajar
Pemberian
kiliah, penyelenggaraan seminar kapita
selekta praktikum di laboratorium / studio. Kerja lapangan serta penelitian dan
penulisan skripsi disusun dalam 3
katagori:
ü Perkuliahan
ü Bimbingan
karya tulis mahasiswa
ü Pengembangan
materi pengajaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar