Selasa, 27 Maret 2012

KURIKULUM, PESERTA DIDIK, PENDIDIK DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SISTEM KREDIT


PEMBAHASAN
A.     KURIKULUM
1.    Definisi
Definisi kurikulum yang tercantum dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat (19) yang berbunyi: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu
Kurikulum adalah suatu rencana yang disusun untuk melancarkan proses berlajar mengajar di bawah bimbingan dan tanggunga jawab sekolah atau lembaga pendidikan beserta staf pengajarnya.
Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan (wikipedia)

2.    Perubahan kurikulum
Alasan perubahan kurikulum
Perubahan yang dimaksud disini adalah perubahan konsep dari Kurikulum Nasional tahun 1994 ke Kurikulum Inti dan Institusionl tahun 2000. Timbulnya Kurikulum Nasional (Kurnas) yang tercantum pada Keputusan Mendikbud  No. 56/U/1994 didasarkan pada masalah internal pendidikan tinggi di Indonesia saat itu, yaitu belum adanya tatanan yang jelas dalam pengembangan perguruan tinggi.
Untuk menata sistem pendidikan tinggi saat itu, disusun Kerangka Pembangunan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang (KPPTJP) yang berisi tiga program yaitu : penataan lembaga, penataan program studi, dan penataan arah dan tujuan pendidikan. Pendidikan tinggi dibagi dalam dua jalur yaitu jalur akademik dan jalur professional.
Hal ini tentu didasarkan pada prediksi dan asumsi tentang kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan perguruan tinggi untuk mampu menyelesaikan masalah-masalah yang diperkirakan akan dihadapinya. Di dalam Kepmendikbud No. 56/U/1994 ini disebutkan kurikulum berdasarkan pada tujuan untuk menguasai isi ilmu pengetahuan dan penerapannya (content based). Pada situasi global seperti saat ini, dimana percepatan perubahan terjadi di segala sektor, maka akan sulit untuk menahan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Pada masa sebelum tahun 1999 (pre-millenium era) perubahan IPTEKS yang terjadi mungkin tidak sedahsyat pasca-millenium. Maka bila program studi mengembangkan kurikulumnya dengan isi (IPTEKS) sebagai basisnya, program studi tersebut akan tertinggal oleh perkembangan IPTEKS itu sendiri, karena kurikulum disusun dan dilaksanakan untuk jangka waktu rata-rata 5 tahun (S1).
Konsep kurikulum yang tercantum dalam Kepmendiknas no 232/U/2000 dan no 045/U/2002 berbeda latar belakangnya, yaitu lebih banyak didorong oleh masalah-masalah global atau eksternal, terutama yang telah diuraikan dalam laporan UNESCO diatas. Hal-hal tersebut menimbulkan keadaan seperti :
1.    persaingan di dunia global, yang berakibat juga terhadap persaingan perguruan tinggi di dalam negeri maupun di luar negeri, sehingga perguruan tinggi dituntut untuk menghasilkan lulusan yang dapat bersaing dalam dunia global
2.     adanya perubahan orientasi pendidikan tinggi yang tidak lagi hanya menghasilkan manusia cerdas berilmu tetapi juga yang mampu menerapkan keilmuannya dalam kehidupan di masyarakatnya (kompeten dan relevan), yang lebih berbudaya.
3.    Juga adanya perubahan kebutuhan di dunia kerja yang terwujud dalam perubahan persyaratan dalam menerima tenaga kerja, yaitu adanya persyaratan softskills yang dominan disamping hardskillsnya. Sehingga kurikulum yang dikonsepkan lebih didasarkan pada rumusan kompetensi yang harus dicapai/ dimiliki oleh lulusan perguruan tinggi yang sesuai atau mendekati kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat pemangku kepentingan/ stakeholders (competence based curriculum).
Disamping itu perubahan ini juga didorong adanya perubahan otonomi perguruan tinggi yang dijamin dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, yang member kelonggaran terhadap perguruan tinggi untuk menentukan dan mengembangkan kurikulumnya sendiri. Peran DIKTI juga berubah yaitu hanya memfasilitasi, memberdayakan, dan mendorong perguruan tinggi untuk mencapai tujuannya, jadi tidak lagi berperan sebagai penentu atau regulator seperti masa-masa sebelumnya.
Disini secara konseptual dipisahkan antara pengembangan kelembagaan dan pengembangan kurikulum/isi pendidikannya. Sehingga perguruan tinggi lebih bisa mengembangkan dirinya sesuai dengan kemampuan dan tujuan yang ingin dicapai. Jadi sangat dimungkinkan perubahan kurikulum disebabkan juga oleh adanya perubahan rencana strategis perguruan tinggi yang termuat dalam visi dan misinya .
Perubahan yang sangat cepat di semua sektor kehidupan khususnya dunia kerja, mendorong perguruan tinggi perlu membekali lulusannya dengan kemampuan adaptasi dan kreativitas agar dapat mengikuti perubahan dan perkembangan yang cepat tersebut. Alasan inilah yang seharusnya mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk melakukan perubahan paradigma dalam penyusunan kurikulumnya. Tidak hanya memfokuskan pada isi yang harus dipelajari, tetapi lebih menitik beratkan pada kemampuan apa yang harus dimiliki lulusannya sehingga dapat menghadapi kehidupan masa depan dengan lebih baik serta dapat meningkatkan kualitas hidupnya.
Konsep kurikulum yang didasarkan pada empat pilar pendidikan dari UNESCO seperti telah diuraikan diatas, merupakan pengubahan orientasi kurikulum secara mendasar. Yaitu darisebelumnya yang berfokus pada isi keilmuan (IPTEKS), berubah berfokus kepada kemampuan manusia di masyarakatnya, lebih luas lagi yaitu pada kebudayaannya.
Bentuk Perubahan
Pembaharuan konsep kurikulum pendidikan tinggi yang dituangkan dalam Kepmendiknas No. 232/U/2000 dan No. 045/U/2002 , yang mengacu kepada konsep pendidikan tinggi abad XXI UNESCO (1998) , terdapat perubahan yang mendasar yaitu:
1.         Luaran hasil pendidikan tinggi yang semula berupa kemampuan minimal penguasaan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum suatu Program studi, diganti dengan kompetensi seseorang untuk dapat melakukan seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.Luaran hasil pendidikan tinggi ini yang semula penilaiannya dilakukan oleh penyelenggara pendidikan tinggi sendiri, dalam konsep yang baru penilaian selain oleh perguruan tinggi juga dilakukan oleh masyarakat pemangku kepentingan.
2.         Kurikulum program studi yang semula disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah lewat sebuah Konsorsium (Kurikulum Nasional), diubah, yakni kurikulum inti disusun oleh perguruan tinggi bersama-sama dengan pemangku kepentingan dan kalangan profesi, dan ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
3.         Berdasarkan Kepmendikbud No. 056/U/1994 komponen kurikulum tersusun atas Kurikulum Nasional (Kurnas) dan Kurikulum Lokal (Kurlok) yang disusun dengan tujuan untuk menguasai isi ilmu pengetahuan dan penerapannya (content based), sedangkan dalam Kepmendiknas No. 232/U/2000 disebutkan bahwa kurikulum terdiri atas Kurikulum Inti dan kurikulum Institusional. Kurikulum Inti merupakan penciri dari kompetensi utama, ditetapkan olehkalangan perguruan tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan. Sedangkan Kompetensi pendukung, dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama suatu program studi ditetapkan oleh institusi penyelenggara program studi (Kepmendiknas No.045/U/2002).
4.         Dalam Kurikulum Nasional terdapat pengelompokan mata kuliah yang terdiri atas: Mata Kuliah Umum (MKU), Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK), dan Mata Kuliah Keahlian (MKK). Sedangkan dalam Kepmendiknas no 232/U/200, Kurikulum terdiri atas kelompok-kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK), Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB), Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB), serta Mata Kuliah Berkehidupan Bersama (MBB). Namun, pada Kepmendiknas No.045/U/2002, pengelompokkan mata kuliah tersebut diluruskan maknanya agar lebih luas dan tepat melalui pengelompokkan berdasarkan elemen kompetensinya, yaitu
a.         Landasan kepribadian
b.         Penguasaan ilmu dan keterampilan
c.         Kemampuan berkarya
d.         Sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai
e.         Pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya
Konsep ini untuk dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang menjadikan perguruan tinggi menjadi tempat pembelajaran dan suatu sumberdaya pengetahuan, pusat kebudayaan, serta tempat pembelajaran terbuka untuk semua, maka dimasukkan strategi kebudayaan dalam pengembangan pendidikan tinggi. Strategi kebudayaan tersebut berwujud kemampuan untuk menangani masalah-masalah yang terkait dengan aspek:
ü  fenomena anthrophos, dicakup dalam Pengembangan manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan fenomena tekne, dicakup dalam penguasaan ilmu dan ketrampilan untuk mencapai derajat keahlian berkarya;
ü  fenomena oikos, dicakup dalam kemampuan untuk memahami kaidah kehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya;
ü  fenomena etnos, dicakup dalam pembentukan sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keahlian yang dikuasai.

5.         Perubahan kurikulum juga berarti perubahan pembelajarannya, sehingga dengan konsep diatas proses pembelajaran yang dilakukan di pendidikan tinggi tidak hanya sekedar suatu proses transfer of knowledge, namun benar-benar merupakan suatu proses pembekalan yang berupa method of inquiry seseorang yang berkompeten dalam berkarya di masyarakat. Dengan demikian secara jelas akan tampak bahwa perubahan kurikulum dari kurikulum berbasis penguasaan ilmu pengetahuan dan ketrampilan (KBI) sesuai Kepmendikbud No.056/U/1994, ke KBK menurut Kepmendiknas No. 232/U/2000, mempunyai beberapa harapan keunggulan, yaitu : ”luaran hasil pendidikan (outcomes) yang diharapkan sesuai dengan societal needs, industrial/business needs, dan professional needs; dengan pengertian bahwa outcomes merupakan kemampuan mengintegrasikan intelectual skill, knowledge dan afektif dalam sebuah perilaku secara utuh.” Beberapa perubahan konsep dari kurikulum berbasis isi (Kepmendikbud 056/U/1994) ke Kurikulum berbasis kompetensi (Kepmendiknas no. 232/U/2000 dan 045/U/2002) dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
No
Tinjauan
Kurikulum berbasis isi (kurnas 1994)
Kurikulum berbasis kompetensi (2000)
1
Latar belakang
Perubahan
Masalah internal
Masalah global
2
Basis kurikulum
Berbasis isi
(Content Based Curricullum)
Berbasis kompetensi
(Competency Based Curricullum
3
Luaran PT
Kemampuan minimal sesuai
sasaran kurikulumnya
Kompetensi yang dianggap mampu
           oleh masyarakat.        
4
Penilai kualitas
Lulusan
Perguruan tinggi sendiri
Perguruan Tinggi dan pengguna
lulusan/ stakeholders
5
Cara menyusun
Mulai dari isi keilmuannya
Mulai dari penetapan profil
lulusan dan kompetensi
6
Penekanan
Output , lebih banyak
 menekankan hard skill
Outcome, keseimbangan hardskill
dan softskill
7
Pembelajaran
Teacher centered learning
(TCL), dengan titik berat
pada transfer of knowledge
Student centered learning (SCL),
diarahkan pada pembekalan
method of inquiry and discovery

3.    Tahap perkembangan
Pengembangan kurikulum itu ada empat tingkatan, di sini selain tingkatan-tingkatan yang sudah dijelaskan di atas ada bertambah satu tingkatan lagi, yaitu pengembangan kurikulum tingkat nasional.
a.    Tingkat Pengembangan Nasional
Pada tingkatan ini pengembangan kurikulum dibahas dalam lingkup nasional, meliputi jalur pendidikan sekolah dan luar sekolah, baik secara vertical maupun secara herisontal dalam rangka merealisasikan tujuan pendidikan nasional.
Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan disekolah melalui kegiatan pembelajaran berjenjang dan berkesinambungan.  Sedangkan jalur pendidikan diluar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan diluar sekolah melalui kegiatan pembelajaran yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan, di sini termasuk pendidikan keluarga.
Secara vertical berkaitan dengan kuntiunitas pengembangan kurikulum antara berbagai jenjang pendidikan ( pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi ). Sedangkan secara horizontal berkaitan dengan keselarasan antar berbagai jenis pendidikan dalam berbagai jenjang.
Dalam kaitannya dengan kurikulum berbasisi kompetensi (KBK), pengembangan kurikulum tingkat nasional dilakukan dalam rangka mengembangkan standar kompetensi untuk masing-masing jenjang dan jenis pendidikan, terutama pada jalur pendidikan sekolah.

b.    Tingkat Pengembangan Lembaga
Tahap perkembangan kurikulum tingkat lembaga ini masih bersifat umum. Materi didalamnya mencakup tiga kegiatan pokok, yaitu :
1.      Perumusan Tujuan Institusional.
Perumusan tujuan institusional adalah perumusan tentang pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dimiliki oleh peserta didik setelah mereka menyelesaikan keseluruhan program pendidikan disuatu lembaga pendidikan, misalnya : Sekolah Dasar, sekolah Menengah, Perguruan tinggi, dan sebagainya. Perumusan tujuan institusional ini bersumber dari tujuan pendidikan nasional yang pada lazimnya telah dirumuskan dalam GBHN.
Cirri-ciri tujuan institusional dapat dikaji melalui tiga segi, yaitu :
a.       Segi kategori.
tujuan institusional dapat dikelompokan menjadi tujuan institusional umum dan khusus. Tujuan institusional umum yaitu tujuan yang menggambarkan pengetahuan dan sikap yang bersifat umum perlu dimiliki oleh para lulusan lembaga sekolah tersebut, misalnya : Memiliki sifat-sifat dasar sebagai warga Negara yang baik.v Sehat jasmani dan rohani.v Tujuan institusional khusus merupakan jabatan dari tujuan institusional umum yang juga masih dirumuskan masih bersifat umum, misalnya Memiliki pengetahuan dasar tentang berbagai unsure kebudayaan tradisiopnal.v Terampil menggunakan bahasa Indonesia.
b.      Segi Yang Dicakup.
Cakupan aspek domain tujuan institusional atau sekolah meliputi domain tujuan aspek pengetahuan, keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang diharapkan kepada para lulusannya setelah menyelesaikan program studi. Domain-domain tujuan institusional itu kiranya dapat pada segi kategori domain tujuan pengetahuan, domain tujuan keterampilan, dan domain sikap.
c.       Segi tingkat kekhususan.
Kalau dikaji banding tujuan nasional sifatnya lebih umum dari tujuan institusional atau sebaliknya. Namum apabila tujuan institusional dibandingkan dengan bidang studi, maka tujuan institusional lebih umum dari tujuan bidang studi atau sebaliknya.
2.      Penetapan Isi dan Struktur Program.
Yang dimaksud dengan penetapan isi adalah menetapkan bidang-bidang studi yang akan di ajarkan disuatu lembaga pendidikan. Sedangkan penetapan struktur program adalah penetapan tentang jenis-jenis program pendidikan, system smester (catur wulan), jumlah bidang studi, dan alokasi waktu yang diperlukan.
3.      Penyusunan Strategi Pelaksanaan Kurikulum.
Strategi adalah istilah yang menunjuk kepada upaya memilih, menyusun segala cara, tenaga dan sarana untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu strategi juga menunjuk pada cara-cara dalam melaksanakan suatu program atau cara-cara mencapai tujuan secara efisien. Di dalam menyusun strategi maka pelaksanaan kurikulum mencakup kegiatan-kegiatan ; Melaksanakan pengajaran, Mengadakan penilaian, Mengadakan bimbingan dan penyuluhan,Melaksanakan administrasi dan suvervisi. Pada pengembangan tahap ini biasanya memuat tujuan umum dan tujuan khusus, selain itu pengembangan kurikulum pada tingkat lembaga ini juga dilengkapi dengan pedoman umum penyelenggaraan kegiatan, seperti pedoman administrasi dan pedoman evaluiasi.
c.    Tingkat Pengembangan Bidang Studi.
Pengembangan kurikulum pada bidang studi dimaksudkan untuk mencatat tujuan kurikuler. Tujuan kurikuler adalah tujuan bidang studi yang dicapai selama program itu diajarkan. Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pengembangan tingkat studi ini antara lain meliputi :
Merumuskan tujuan kurikuler, tujuan kurikuler hamper sama dengan tujuan institusional, akan tetapi tujuan kurikuler bersifat lebih khusus karena ia sudah dibatasi oleh bidang studi tertentu, misalnya ; IPA, IPS, dan Bahasa Indonesia. Rumusan tujuan kurikuler misalnya dapat dilihat pada GBPP bidang studi pendidikan agama sebagai berikut :Siswa memiliki pengetahuan yang memadai tentang agama islam. Siswa memiliki keterampilan yang memadai untuk mengamalkan ajaran islam dengan baik dan tepat, Siswa mempunyai sifat-sifat yang terpuji dalam sikapnya sehari-hari.
Merumuskan tujuan pembelajaran, yang dimaksud dengan tujuan pengajaran adalah rumusan tujuan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang merupakan jabaran tujuan kurikuler dan sebagai dasar untuk menetapkan bahan pengajaran dalam setiap bidang studi. Misalnya dapat dilihat pada GBPP bidang studi pendidikan agama islam, yaitu : Siswa mengetahui secara memadai lafal dinul islam sebagai dasar untuk mengamalkan ajaran islam. Siswa dapat membedakan perbuatan yang baik dan yang buruk, Siswa peka terhadap kesalahan-kesalahan yang diperbuat dan merasa senang jika kesalahan tersebut dapat dimaafkan dan diperbaiki.
Menetapkan pokok bahasan, yaitu menentukan pokok bahasan untuk setiap bidang studi sebagai pengajaran. Menyusun Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP), GBPP ini disusun setelah tujuan kurikuler dan tujuan institusional dirumuskan dan pokok bahasan sudah ditetapkan. Menyusun pedoman khusus, maksudnya adalah pedoman pelaksanaan pengajaran masing-masing bidang studi. Pedoman khusus ini berisi tatanan kerja pelaksanaan operasional pengajaran setiap bidang studi, ini merupakan langkah awal tata cara penyusunan strategi pelaksaan kurikulum.
Pengembangan tingkatan bidang studi / mata pelajaran Setelah bidang - bidang  studi  di tentukan  langkah  selanjutnya  ialah mengembangkan GBPP, dengan menempuh langkah sebagai berikut:
1.         Menetapkan tujuan-tujun kurikuler dan tujuan intruksional umum tiap bidang studi
2.         Mengidentifikasi topik-topik /pokok bahasan yang diperkirakandapat dijadikan sebagai bahanuntuk dipelajari oleh murid agar mencapai tujuan yang telah dirumuskan
3.         Memilih topik-topik yang paling relevan, fungsional,efektif dan kemperhensif bagi pencapaiantujuan yang telah din identifikasikan
4.         Memetapkan metode dan sumber belajar untuk tiap kelompok pokok bahasan
d.    Tingkat Pengembangan Pengajaran Di Kelas.
Tingkat ini merupakan tahap kewenangan guru untuk mengembangkan pengajaran di kelas. Untuk mengembangkan program pengejaran di kelas, maka guru perlu memperolehnya lebih lanjut dalam bentuk satuan pelajaran(SP). Satuan pelajaran merupakan suatu system yang memiliki komponen-komponen : Tujuan intruksional umum yang diambil dari GBPP. Tujuan Inruksional khusus ini merupakan penjabaran dari tujuan intruksional umum oleh guru, materi pelajaran, kegiatan belajar mengajar, alat dan sumber belajar, evalusai artinya. Kegiatan pegembangan kurikulum tingkat pengajaran dikelas ini tergantung pada keinisiatipan guru. Meskipun kurikulum tertulis yang ada sangat bagus, tetapi kalau ada ditangan guru yang tidak berinisiatif, maka hasilnya tidak akan memuaskan. Suatu ungkapan  Not The Song but the singer kiranya berlaku dalam proses pembelajaran yang ada dalam kelas, bukan lagunya yang menarik tapi penyanyinya. Dengan demikian yang diharapkan adalah the best curriculum and the best teacher.



Pengembangan Program Pengajaran di Kelas.
Kegiatan pengembangan kurikulum yang berupa program pengajaran dikelas dilakukan oleh masing-masing guru mata pelajaran yang berupa pembuatan satuan pelajaran (SP) yang terdiri dari :
1.      Tujuan Intruksional Umum (TIU)
2.      Tujuan Intruksional khusus (TIK)
3.      Uraian Bahan Pelajaran
4.      Perencanaan Kegiatan Belajar mengajar
5.      Pemilihan metode, alat atau media
6.      Penilaian
4.    Pendekatan dalam pengembangan dan kurikulum
Pengembangan kurikulum (curriculum development/curriculum planning/ curriculum design) adalah perencanaan kesempatan-kesempatan belajar yang ditujukan untuk membawa siswa ke arah perubahan-perubahan yang diinginkan dan menilai perubahan-perubahan itu telah terjadi pada diri siswa.
Pengembangan kurikulum seyogyanya dilaksanakan secara sistematik berdasarkan prinsip terpadu yaitu memberikan petunjuk bahwa keseluruhan komponen harus tepat sekali dan menyambung secara integratif, tidak terlepas-lepas, tetapi menyeluruh.
Penyusunan satu komponen harus dinilai konsistensinya dan berkaitan dengan komponen-komponen lainnya sehingga kurikulum benar-benar terpadu secara bulat dan utuh. Ada beberapa macam pendekatan yang dapat digunakan dalam mengembangkan kurikulum, diantaranya adalah:
1.      Pendekatan Bidang Studi (Field of Study Approach)
Pendekatan ini menggunakan bidang studi atau mata pelajaran sebagai dasar organisasi kurikulum misalnya matematika, sains, sejarah, geografi, atau IPA, IPS, dan sebagainya seperti yang lazim kita dapati dalam sistem pendidikan kita sekarang di semua sekolah dan universitas.
Yang diutamakan dalam pendekatan ini ialah penguasaan bahan dan proses dalam disiplin ilmu tertentu. Tipe organisasi ini paling mudah dibandingkan dengan pendekatan lainnya oleh sebab disiplin ilmu telah jelas batasannya dan karena itu lebih mudah mempertanggungjawabkan apa yang diajarkan.

2.      Pendekatan Interdisipliner (Interdisciplinary Approach)
Di bawah ini akan kita bicarakan beberapa pendekatan interdisipliner dalam pengembangan kurikulum.
a.         Pendekatan Broad-Field
Pendekatan ini berusaha mengintregasikan beberapa disiplin atau mata pelajaran yang saling berkaitan agar siswa memahami ilmu pengetahuan tidak berada dalam vakum atau kehampaan akan tetapi merupakan bagian integral dari kehidupan manusia.
Pendekatan broad field ini juga dapat digunakan agar siswa memahami hubungan yang kompleks antara kejadian-kejadian di dunia, misalnya antara perang vietnam dan korea dengan kebangkitan ekonomi jepang dan lain-lain.
Pendekatan Broad-Field pada hakekatnya adalah penyatuan beberapa mata pelajaran yang sejenis, seperti IPA (didalamnya tergabung ada fisika, biologi dan kimia) dan IPS. Kurikulum bentuk ini sebagai upaya penggabungan dari mata pelajaran-mata pelajaran yang terpisah-pisah dengan maksud untuk mengurangi kekurangan yang terdapat dalam bentuk mata pelajaran. Korelasi kurikulum merupakan penggabungan dari mata pelajaran yang sejenis secara insidental.
Dari bahan kurikulum yang terlepas-lepas diupayakan disatukan dengan bahan kurikulum atau mata pelajaran yang sejenis sehingga dapat memperkaya wawasan siswa dari berbagai disiplin ilmu. Tetapi kenyataan di lapangan atau di sekolah terbukti bahwa guru-guru masih berpegang pada latar belakang pendidikannya. Seumpamanya seorang guru sejarah mengajarkan bidang studi IPS, tetapi dalam pelaksanaannya masih mengutamakan pelajaran sejarahnya daripada substansi IPS itu sendiri.
Demikian pula dalam penilaiannya cenderung akan banyak mengukur atau menilai substansi sejarahnya daripada substansi IPSnya. Salah satu penyebabnya karena guru yang bersangkutan belum memahami prinsip-prinsip pola penggabungan mata pelajaran tersebut.
Bahan pelajaran dalam kurikulum ini memungkinkan substansi pelajarannya memiliki pengertian-pengertian yang lebih mendalam dibanding dengan mata pelajaran yang terpisah-pisah. Dalam korelasi kurikulum masih memungkinkan guru akan lebih banyak memberikan substansi prinsip-prinsip dan generalisasi, sehingga guru dapat menyampaikan materi atau membimbing siswa untuk mempelajari bahan pelajaran secara utuh (dalam lingkup bord field) dan dapat meningkatkan daya tarik siswa terhadap pelajaran tersebut.
b.        Pendekatan Kurikulum Inti (core curriculum)
Kurikulum ini banyak persamaannya dengan broad-field, karena juga menggabungkan berbagai disiplin ilmu. Kurikulum diberikan berdasarkan suatu masalah sosial atau personal. Untuk memecahkan masalah itu digunakan bahan dari berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan masalah itu.
Kurikulum ini merupakan bagian dari kurikulum terpadu (integrated curriculum). Beberapa karakteristik yang dapat dikaji dalam kurikulum ini adalah :
ü  Kurikulum ini direncanakan secara berkelanjutan (continue) selalu berkaitan dan direncanakan secara terus-menerus
ü   Isi kurikulum yang dikembangkan merupakan rangkaian dari pengalaman yang saling berkaitan.
ü  Isi kurikulum selalu mengambil atas dasar masalah maupun problema yang dihadapi secara aktual.
ü  Isi kurikululm cenderung mengambil atau mengangkat substansi yang bersifat pribadi maupun sosial.
ü  Isi kurikulum ini lebih difokuskan berlaku untuk semua siswa, sehingga kurikulum ini sebagai kurikulum umum tetapi substansinya bersifat problema, pribadi, sosial dan pengalaman yang terpadu.
Kurikulum ini selalu menggunakan bahan-bahan dari berbagai mata pelajaran atau disiplin ilmu guna menjawab atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi atau yang dipelajari siswa. Tidak menutup kemungkinan bahwa aspek lingkungan pun menjadi bahan yang harus dipertimbangkan dalam pengembangan kurikulum ini.
Seperti telah dikemukakan di atas, bahwa core curriculumadalah bagian dari kurikulum terintegrasi atau kurikulum terpadu, sehingga program pembelajaran untuk kurikulum ini harus dikembangkan secara bersama-sama antara guru dengan siswa. Dalam prosesnya, kurikulum terpadu perlu didukung oleh kemampuan guru dalam mengelola waktu dan kegiatan sehingga aktivitas dan substansi materi yang dipelajari siswa menjadi lebih efektif, efisien dan bermakna.
c.         Pendekatan Kurikulum Inti di Perguruan Tinggi
Istilah inti (core) juga digunakan dalam kurikulum perguruan tinggi. Dengan “core” dimaksud pengetahuan inti/pokok yang diambil dari semua disiplin ilmu yang esensial mengenai kebudayaan dan ilmu pengetahuan yang dianggap layak dimiliki oleh tiap orang terdidik dan terpelajar.
d.        Pendekatan Kurikulum Fusi
Kurikullum ini men-fusi-kan atau menyatukan dua atau lebih disiplin tradisional menjadi studi baru misalnya : geografi + botani + arkeologi menjadi earth sciences
3.      Pendekatan Rekonstruksionisme (Reconstructionist Approach)
Rekonstruksionisme berasal dari bahasa inggris  Reconstruct  yang berarti menyusun kembali. Dalam konteks filsafat pendidikan aliran rekonstruksionisme adalah suatu aliran yang berusaha merombak tata susunan lama dan membangun tata susunan hidup kebudayaan yang bercorak modern.
Macam-macam Pendekatan Rekonstruksionisme
Pendekatan ini juga disebut rekonstruksi sosial karena memfokus kurikulum pada masalah-masalah penting yang dihadapi dalam masyarakat, seperti polusi, ledakan penduduk, dan lain-lain. Dalam gerakan rekonstruksionisme terdapat dua kelompok utama yang sangat berbeda pandangan tentang kurikulum, yakni :
ü  Rekonstruksionisme Konservatif
Aliran ini menginginkan agar pendidikan ditujukan kepada peningkatan mutu kehidupan individu maupun masyarakat dengan mencari penyelesaian masalah-masalah yang paling mendesak yang dihadapi masyarakat, masalah-masalah dapat bersifat lokal dan bersifat daerah nasional, regional dan internasional bagi pelajar SD sampai dengan Perguruan Tinggi. Peranan guru sebagai orang yang menganjurkan perubahan (agent of change) mendorong siswa menjadi partisipan aktif dalam proses perbaikan masyarakat. Pendekatan kurikulum ini konsisten dengan Falsafah Pragmatisme.

ü  Rekonstruksionisme Radikal
Pendekatan ini berpendapat bahwa banyak Negara mengadakan pembangunan dengan merugikan rakyat kecil, yang miskin yang merupakan mayoritas masyarakat. Elite yang berkuasa mengadakan tekanan terhadap massa yang tak berdaya melalui sistem pendidikan yang diatur demi tujuan itu.
Golongan radikal ini menganjurkan agar pendidikan formal maupun pendidikan nonformal mengabdikan diri demi tercapainya orde sosial baru berdasarkan pembagian kekuasaan dan kekayaan yang lebih adil dan merata. Mereka berpendapat bahwa sekolah yang dikembangkan negara bersifat opresif dan tidak humanistik serta digunakan sebagai alat golongan elit untuk mempertahankan status quo. Untuk pendirian yang saling bertentangan ini, baik yang konservatif maupun yang radikal mempunyai unsur kesamaan. Mereka berasumsi bahwa masalah-masalah sosial adalah hasil ciptaan manusia dan karena itu dapat diatasi oleh manusia. Sebaliknya golongan radikal ingin merombak tata sosial yang ada dan menciptakan tata sosial yang baru sama sekali untuk memperbaiki sistem lebih efisien.
4.      Pendekatan Humanistik (Humanistic approach)
Pendekatan pembelajaran humanistik memandang manusia sebagai subyek yang bebas merdeka untuk menentukan arah hidupnya. Manusia bertanggungjawab penuh atas hidupnya sendiri dan juga atas hidup orang lain. Pendekatan yang lebih tepat digunakan dalam pembelajaran yang humanistik adalah pendekatan dialogis, reflektif, dan ekspresif. Pendekatan dialogis mengajak peserta didik untuk berpikir bersama secara kritis dan kreatif.
Kurikulum ini berpusat pada siswa, dan mengutamakan perkembangan efektif siswa sebagai prasyarat dan sebagai bagian integral dari proses belajar. Para pendidik humanistic yakin, bahwa kesejahteraan mental dan emosional siswa harus dipandang sentral dalam kurikulum, agar belajar itu memberi hasil maksimal.
Pendekatan humanistic dalam kurikulum didasarkan atas asumsi-asumsi yang berikut:
ü  Siswa akan lebih giat lagi belajar dan bekerja bila harga dirinya dikembangkan sepenuhnya
ü  Siswa yang diturutsertakan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran akan merasa bertanggung jawab atas keberhasilannya
ü  Hasil belajar akan meningkatkan dalam suasana belajar yang diliputi oleh rasa saling mempercayai, saling membantu dan bebas dari ketegangan yang berlebihan.
ü  Guru yang berperan sebagai fasilitator belajar memberi tanggung jawab kepada siswa atas kegiatan belajarnya.

5.       Pendekatan "Accountability" (The "Accountability" Approach)
Accountability atau pertanggungjawaban lembaga pendidik-an tentang pelaksanaan tugasnya kepada masyarakat, akhir-akhir ini tampil sebagai pengaruh yang penting dalam dunia pendidikan.
Namun, menurut banyak pengamat pendidikan accountability ini telah mendesak pendidikan dalam arti yang sebenarnya menjadi latihan belaka. Accountability yang sistimatis yang pertama kalinya diperkenalkan Frederick Taylor dalam bidang industri pada permulaan abad ini. Pendekatannya, yang kelak dikenal sebagai “scientific management” atau manajemen ilmiah, menetapkan tugas-tugas spesifik yang harus diselesaikan pekerja dalam waktu tertentu.
6.      Pendekatan Pembangunan Nasional  (National Development  Approach)
Pendekatan ini mengandung tiga unsur :
a.       Pendidikan kewarganegaraan
Berorientasi pada system politik yanng menentukan peranan, hak, dan kewajiban tiap warganegaraan. Peranan pendidikan adalah mempersiapkan siswa agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk disumbangkan kepada kesejahteraan umum sebagai warganegaraan aktif.
Dalam masyarakat demokratis, warganegara dapat dimasukkan dalam tiga kategori
Ø  Warganegara yang apatis
Ø  Warganegara yang pasif
Ø  Warganegara yang aktif
b.      Pendidikan sebagai alat pembangunan nasional
Tujuan pendidikan ini adalah mempersiapkan tenaga kerja yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Para pengembang kurikulum bertugas untuk mendisain program yang sesuai dengan analisis jabatan yang akan diduduki.
c.       Pendidikan keterampilan praktis bagi kehidupan sehari-hari
Keterampilan yang diperlukan bagi kehidupan sehari- hari dapat dibagi dalam beberapa kategori yang tidak hanya bercorak keterampilan akan tetapi juga mengandung aspek pengetahuan dan sikap, yaitu:
Ø  Keterampilan untuk mencari nafkah dalam rangka sistim ekonomi suatu negara.
Ø   Keterampilan untuk mengembangkan masyarakat.
Ø  Keterampilan untuk menyumbang kepada kesejahteraan umum.
Ø  Keterampilan sebagai warganegara yang baik


Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pengembangan Kurikulum
Dalam pengembanga kurikulum terdapat dua proses utama yakni pengembangan pedoman kurikulum dan pengembangan pedoman Instruksional.
1.      Pedoman kurikulum meliputi:
a.         Latar belakang yang berisi rumusan falsafah dan tujuan lembaga pendidikan,populasi yang menjadi sasaran,raional idang studi atau mata kulyah,struktur organisasi bahanbelajar.
b.        Silabus yang berisi mata pelajaran secara lebih terperinci yag di berikan yakni scope (ruang lingkup) dan urutan penyajiannya.
c.         Desain evaluasi termasuk strategi revisi atau perbaikan kurikulum mengenai: bahan pelajaran dan organisasi bahan dan strategi instruksionalya.
2.        Pedoman instuksional untuktiap mata pelajaran yang di kembangkan berdasarkan silabus. Kaitannya dengan kurikulum ada tiga faktor yang mempengaruhi pengembangan kurikulum, yaitu :
a.       Perguruan Tinggi.
Dari faktor perguruan tinggi ini memberikan dua pengarauh pada kurikulum sekolah:
1)      Diamati dari segi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diterapkan di perguruan tinggi umum. Pengetahunan dan teknologi banyak memberikan sumbangsih pada isi kurikulum serta proses pembelajaran. Jenis dari pengetahuan akan mempengaruhi pada isi pelajaran yang akan dikembangakan pada kurikulum. Sedangakan isi dari kurikulum yang berperan sebagai alat bantu dan media adalah perkembangan teknollogi.
2)      Dari segi pengembangan ilmu terutama untuk lembaga yang menyediakan jurusan keguruan sperti IKIP, FKIP, dan STKIP. Degan tesedianya fakultas tersebut sudah merupakan salah satu bentuk mempengaruhi pengembangan kurikulum. Terutama pada penguasaan ilmu dan potensi keguruan dari otput-output perguruan tinggi.
3)      Pengusaan keilmuan, baik ilmu pendidikan maupun ilmu bidang studi serta kemampuan mengajar dari guru-guru akan sangat mempengaruhi pengembangan dan implementasi kurikulum di sekolah. Guru-guru yang mengajar pada berbagai jenjang dan jenis sekolah yang ada dewasa ni, umumnya disiapkan oleh LPTK melalui berbagai program, yaitu program diploma dan sarjana. Pada Sekolah Dasar masih banyak guru berlatar belakang pendidikan SPG , tetapi secara berangsur-angsur mereka mengikuti peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidikan guru melalui program diploma dan sarjana.

b.      Masyarakat
1)      Sekolah disini adalah bagian dari masyarakat, yakni peserta didik yang telah belajar brtahun-tahun ujung-ujungnya meraka semua akan mengabdi pada masyarakat tentunya dengan harkat martabat yang sesuasi dengan adat bermasayarkat. . Sebagai bagian dan agen masyarakat, sekolah sangat dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat di tempat sekolah tersebut berada. Isi kurikulum hendaknya mencerminkan kondisi masyarakat penggunanya serta upaya memenuhi kebutuhan dan tuntutan mereka.
2)      Masyarakat yang ada di sekitar sekolah mungkin merupakan masyarakat yang homogen atau heterogen. Sekolah berkewajiban menyerap dan melayani aspirasi-aspirasi yang ada di masyarakat. Salah satu kekuatan yang ada dalam masyarakat adalah dunia usaha. Perkembangan dunia usaha yang ada di masyarkat akan mempengaruhi pengembangan kurikulum.
Hal ini karena sekolah tidak hanya sekedar mempersiapkan anak untuk selesai sekolah, tetapi juga untuk dapat hidup, bekerja, dan berusaha. Jenis pekerjaan yang ada di masyarakat berimplikasi pada kurikulum yang dikembangkan dan digunakan sekolah.
c.       Sistem Nilai
1)        Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat sistem nilai, baik nilai moral, keagamaan, sosial, budaya maupun nilai politis. Sekolah sebagai lembaga masyarakat juga bertangung jawab dalam pemeliharaan dan pewarisan nilai-nilai positif yang tumbuh di masyarakat
2)        Sistem nilai yang akan dipelihara dan diteruskan tersebut harus terintegrasikan dalam kurikulum. Persoalannya bagi pengembang kurikulum ialah nilai yang ada di masyarakat itu tidak hanya satu. Masyarakat umumnya heterogen, terdiri dari berbagai kelompok etnis, kelompok vokasional, kelompok intelek, kelompok sosial, dan kelompok spritual keagamaan, yang masing-masing kelompok itu memiliki nilai khas dan tidak sama. Dalam masyarakat juga terdapat aspek-aspek sosial, ekonomi, politk, fisik, estetika, etika, religius, dan sebagainya. Aspek-aspek tersebut sering juga mengandung nilai-nilai yang berbeda.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengakomodasi berebagai nilai yang tumbuh di masyarakat dalam kurikulum sekolah, diantaranya:
a.       Mengetahui dan memperhatikan semua nilai yang ada dalam masyarakat
b.      Berpegang pada prinsip demokratis, etis, dan moral
c.       Berusaha menjadikan dirinya sebagai teladan yang patut ditiru
d.      Menghargai nlai-nilai kelompok lain
e.       Memahami dan menerima keragaman budaya yang ada

        Hambatan-hambatan yang Mempengaruhi Pengembangan Kurikulum .Dalam pengembangan kurikulum terdapat beberapa hambatan-hambatan antara lain:
a.    Kurangnya partisipasi guru.
b.    Datang dari masyarakat.
c.    Kurang waktu.
d.    Kekurang sesuaian pendapat (baik antara sesama guru dengan kepala sekolah dan administrator).
e.    Karena kemampuan dan pengetahuan guru sendiri.
Dalam pengembangan suatu kurikulum banyak pihak yang turut serta dalam partisipasi, yaitu administrasi pendidikan , ahli pendidikan, ahli kurikulum, ahli bidang ilmu pengetahuan, guru-guru, dan orang tua murid. Serta tokoh  masyarakat.
a.       Peran para administrasi pendidikan
Peranan para administrator ditingkat  pusat dalam pengembangan kurikulum adalah menyusun dasar-dasar hokum, menyusun kerangka dasar serta program intinkuriulum. Administrator tingkat pusat bekerja sama dengan para ahli pendidikan dan ahli bidang studi di pergruan tinggi serta meminta persetujuannya terutama dalam penyusunan kurikulum.
b.      Peran para ahli
Pengembangan kurikulum bukan hanya sekedar memilih dan menyusun bahan pelajaran dan metode mengajar, tetapi menyangkut dengan penentuan arah dan orientasi pendidikan, pemilihan system dan modeli kurikulum, baik model konsep, model dasain, dll. Partisipasi para ahlli pendidikan dan ahli kurukulum terutama sangat dibutuhkan dalam pengembangan kurikulum pada tingkat pusat.

c.       Peranan guru
Guru memegang sangat penting di dalam perencananaan maupun pelaksanaan kurikulum, karena tanpa peran guru kurikulum tidak ada bedanya dengan perencanaan yang hanya berbentuk tulisan. Peran guru bukan hanya memberikan nilai prestasi pada murid, tetapi gurujuga memberikan implimentasi kurikulum dalam lingkup yang luas. Guru juga berperan sebagai pengajar di masyarakat, sebab ia harus belajar struktur social masyarakat, nilai-nilai utama dalam masyrakat.
d.      Peranan orang tua murid
Orang tua murid juga mempunyai peranan dalalm pengembanan kurikulum. Ada dua hal berkenaan degan meraka;Dalam ha penyusunpa irang tua kurikullum dan pelaksanaan kurikulum. Dalam penyususnan kurikulum tidak semua orang tua ikut serta hanya terbatas beberapa orang tua murid.           




B.     Peserta Didik
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu.
Peserta didik adalah komponen masukan dalam sistem pendidikan, yang selanjutnya diproses dalam proses pendidikan, sehingga menjadi manusia yang berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Sebagai suatu komponen pendidikan, peserta didik dapat ditinjau dari berbagai pendekatan, antara lain: pendekatan social, pendekatan psikologis, dan pendekatan edukatif/paedagogis.
1.      Pendekatan sosial, peserta didik adalah anggota masyarakat yang sedang disiapkan untuk menjadi anggota masyarakat yang lebih baik. Sebagai anggota masyarakat, dia berada dalam lingkungan keluarga, masyarakat sekitarnya, dan masyarakat yang lebih luas. Peserta didik perlu disiapkan agar pada waktunya mampu melaksanakan perannya dalam dunia kerja dan dapat menyesuaikan diri dari masyarakat. Kehidupan bermasyarakat itu dimulai dari lingkungan keluarga dan dilanjutkan di dalam lingkungan masyarakat sekolah. Dalam konteks inilah,peserta didik melakukan interaksi dengan rekan sesamanya, guru-guru, dan masyarakat yang berhubungan dengan sekolah. Dalam situasi inilah nilai-nilai social yang terbaik dapat ditanamkan secara bertahap melalui proses pembelajaran dan pengalaman langsung.
2.      Pendekatan Psikologis,  peserta didik adalah suatu organisme yang sedang tumbuh dan berkembang. Peserta didik memiliki berbagai potensi manusiawi, seperti: bakat, inat, kebutuhan, social-emosional-personal, dan kemampuan jasmaniah. Potensi-potensi itu perlu dikembangkan melalui proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah, sehingga terjadi perkembangan secara menyeluruh menjadi manusia seutuhnya. Perkembangan menggambarkan perubahan kualitas dan abilitas dalam diri seseorang, yakni adanya perubahan dalam struktur, kapasitas, fungsi, dan efisiensi. Perkembangan itu bersifat keseluruhan, misalnya perkembangan intelegensi, sosial, emosional, spiritual, yang saling berhubungan satu dengan lainnya.
3.      Pendekatan edukatif/ paedagogis, pendekatan pendidikan menempatkan peserta didik sebagai unsur penting, yang memiliki hak dan kewajiban dalam rangka sistem pendidikan menyeluruh dan terpadu.\
Menurut UU nomor 2 tahun 1989 tantang system pendidikan nasional bab VI tentang hak dam kewajiban peserta didik pasal 24 dan pasal 25
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut:
a.         Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
b.         Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
c.         Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
d.         Pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
e.         Memperoleh penuaian hasil belajarnya;
f.           Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
g.         Mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Setiap peserta didik berkewajiban untuk :
a.       Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
b.      Mematuhi semua peraturan yang berlaku
c.    Menghormati tenaga kependidikan
d.    Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Hakekat Peserta Didik
Menurut Raka Joni menyatakan bahwa hakikat peserta didik didasarkan pada 4 hal yaitu:
a.         Peserta didik bertanggung jawab terhadap pendidikan sesuai dengan wawasan pendidikan seumur hidup.
b.         Memiliki potensi baik fisik maupun psikologi yang berbeda-beda sehingga masing-masing subjek didik merupakan insan yang unik.
c.         Memerlukan pembinaan individual serta perlakuan yang manusiawi.
d.         Pada dasarnya merupakan insan yang aktif menghadapi lingkungan.

C.     Pendidik
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan.
Tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik.
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas bab xi pendidik dan tenaga kependidikan
Pasal 39
1.      Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
2.      Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
1.      Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a.       penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b.      penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.       pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d.      perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e.       kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
2.      Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a.       menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b.      mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c.       memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pasal 42
1.      Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.      Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
3.      Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Tugas dan tanggung jawab pendidik
1.      Tugas pendidik :
a.         Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan, dan pengalaman-pengalaman.
b.         Membentuk kepribadian anak yang harmonis, sesuai cita-cita dan dasar negara kita pancasila.
c.         Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik sesuai Undang-Undang Pendidikan yang merupakan Keputusan MPR No. II Tahun 1983.
d.         Sebagai perantara dalam belajar.
e.         Pendidik adalah sebagai pembimbing, untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan, pendidik tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak menurut sekehendaknya.
f.           Pendidik sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
g.         Sebagai penegak disiplin, pendidik menjadi contoh dalam segala hal, tata tertib dapat berjalan bila pendidik dapat menjalani lebih dahulu.
h.         Pendidik sebagai administrator dan manajer
i.           Pendidik sebagai perencana kurikulum
j.           Pekerjaan pendidik sebagai suatu profesi Pendidik sebagai pemimpin
k.         Pendidik sebagai sponsor dalam kegiatan anak – anak.
2.      Tanggung jawab pendidik
Pendidik adalah orang yang bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan anak didik, serta bertanggung jawab untuk membentuk anak didik agar menjadi orang bersusila yang cakap, berguna bagi agama, nusa, dan bangsa di masa yang akan datang.

D.    PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SISTEM KREDIT
1.    Pengertian
Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satu kredit semesrter (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program
Satuan Kredit Semester (SKS) adalah takaran penghargaan terhadap
pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1 – 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1 – 2 jam kegiatan mandiri.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI. No. HK.00.06.2.4.3199  tentang  petunjuk  teknis  Penyelenggaraan Pendidikan  Jenjang  Pendidikan  Tinggi  Pendidikan  Tenaga Kesehatan tanggal 14 September 2004, adalah:
ü  Sistem Kredit Adalah  suatu  system  penyelenggaraan  pendidikan  
dimana beban  studi  peserta  didik,  beban  kerja    tenaga  pengajar dan beban penyelengaraan suatu mata kuliahtertentu,kesemuanya dinyatakan dalam kredit. 
ü  Semester 
Suatu sumber adalah jangka waktu terkecil untuk menyatakan lamanya 
pendidikan suatu mata kuliah tertentu. Jangka waktu ini  umumnya  setara  dengan  18  20  minggu  (disesuaikan dengan Peraturan mendikbud No. 056/U/1984)
2.    Pembagian kegiatan study dalam semester
a.         Kegiatan belajar mengajar : 15- 17 minggu pertemuan
b.         Tes keberhasilan tengah semester : bila telah separo dari total kuliah
c.         Tes keberhasilan akhir semester : bila telah terselesaikan seluruh perkuliahan
Kalender akademik terdiri dari
a.       Tahun Akademik: September Agustus,
b.      Awal semester ganjil : bulan Agustus s.d bulan Januari
c.       Awal semester genap: bulan Pebruari s.d Juli
3.    Tujuan
Agar perguruan Tinggi dapat memenuhi tuntutan pembangunan dimungkinkan adanya penyajian program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel sehingga memberikan peluang kepada mahasiswa untuk memilih program menuju pada suatu jenjang profesi tertentu. Secara khusus, tujuan penerapan sistem kredit adalah untuk :
a.         Memberikan kesempatan kepada para mahasiswa yang cakap dan giat belajar, agar dapat menyelesaiakn studi dalam waktu sesingkat mungkin.
b.         Memberikan kesempatan kepada mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
c.         Memberikan kemungkinan sistem pendidikan agar tercapai keseimbangan antara input dan output.
d.         Mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang pesat.
e.         Memberikan kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan baik.
f.           Memungkinkan pengalihan kredit antar program studi dalam satu perguruan tinggi.
g.         Memungkinkan perpindahan mahasiswa dari suatu perguruan tinggi ke  perguruan tinggi lain.
4.    Ciri – cirri
Ciri-ciri Sistem Kredit Semester
a.         Dalam sistem kredit, tiap mata kuliah diberi harga (bobot) yang namanya kredit.
b.         Besarnya nilai kredit untuk mata kuliah yang berlainan tidak perlu sama.
c.         Besarnya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinyatakan dalam program perkuliahan, praktukum, tugas lapangan, maupun tugas lain.
d.         Kegiatan yang disediakan terdiri atas kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan wajib merupakan kegiatan yang harus diikuti semua mahasiswa. Kegiatan pilihan merupakan kegiatan yang disediakan untuk menjadi alternatif bagi upaya meningkatkan kemampuan mahasiswa.
e.         Dalam batas tertentu, mahasiswa mendapatkan kebebasan untuk menentukan :
1)      Banyaknya satuan kredit yang diambil untuk tiap semester
2)      Jenis kegiatan studi yang diambil untuk tiap-tiap semester
3)      Jangka waktu untuk menyelesaiakan beban studi
f.           Banyaknya satuan kredit semester yang dapat diambil oleh mahasiswa pada suatu semester ditentukan oleh indeks prestasi semester sebelumnya dan kemungkinan kondisi yang melatarbelakangi studi mahasiswa.

5.    Jenis dan nilai kredit pengalaman belajar
Jenis dan nilai kredit pengalaman belajar mencakup :
a.       Pengalaman Belajar Ceramah (PBC) 
Adalah  kegiatan  belajar  mengajar  yang  bahan  pengajarannya di sampaikan  dengan  cara  lisan.  Nilai  kredit  PBC  ditentukan  berdasarkan atas beban kegiatan yang mencakup kegiatan tiga macam 
kegiatan per minggu selama satu semester yaitu tatap muka, kegiatan terstruktur dan pengembangan materi dosen. 
1.    Peserta Didik 
ü 60 menit acara tatap muka terjadual dengan dosen.
ü 60 menit  acara kegiatan pengajaran terstruktur  yaitu kegiatan studi 
yang tidak terjadual tetapi direncanakan oleh dosen.
ü 60 menit acara kegiatan mandiri, yaitu kegiatan yang harus  
dilakukan  peserta  didik  secara  mandiri mengalami, mempersiapkan  atau  tujuan  lain  sebagai tugas pendidikan
2.    Tenaga pengajar/dosen 
ü 60 menit  acara tatap muka terjadwal dengan peserta didik. 
ü 60  menit  acara  perencanaan,  pemeriksaan  dan penilaian proses 
belajar mengajar terstruktur. 
ü 60  menit  pengembangan  materi  atau  bahan  kuliah, seperti lembar tugas, lembaran kerja, akibat dan lain – lain. 
ü 60  menit  pengembangan  materi  atau  bahan  kuliah, seperti  lembartugas,  lembaran  kerja,  diktat  dan lain–lain. 

b.      Pengalaman Belajar Diskusi (PBD) atau Seminar (S) 
Pengalaman  Belajar  Diskusi  (PBD)  atau  Seminar  (S)  adalah
kegiatan  belajar  mengajar  yang  dikemukakan  dalam  diskusi
kelompok  dalam  PBD/  S  terjadi  interaksI  dan  diskusi  yang
memungkinkan  peserta  didik  mendapat  pengalaman  belajar
konkrit  dan  aktif.  Nilai  kredit  1  SKS  PBD/  S  mencakup  60
menit interaksi dan diskusi per minggu selama satu semester.

c.       Pengalaman  Belajar  Praktika  (PBP)  atau  Praktik Laboratorium (L)
Pengalaman  Belajar  Praktik  (PBP)  adalah  kegiatan  belajar
mengajar  di  laboratorium  yang  memungkinkan  peserta  didik
memperoleh pengalaman kongkrit, menguji coba pengetahuan
dan  keterampilan  yang  sudah  diperoleh  sebelumnya  dengan
cara  demonstrasi,  redemonstrasi  atau  stimulus.  Pada  PBD/  L proses  belajar  mengajar  dapat  terjadi  secara  mandiri  ataupun
melalui interaksi kelompok.
Nilai  satu  SKS  PBP/  L  adalah  bila  tiap  minggu  dalam  satu
semester dilakukan kegiatan sebagai berikut :
1)        180 menit praktik terjadual
2)        60 menit kegiatan akademik terstruktur
3)        60 menit kegiatan akademik mandiri
Jika  kegiatan  akademik  terstruktur  dan  mandiri  tidak  dapadijalankan pada program yang berintikan kegiatan praktikum,
maka sebagai pedoman untuk menentukan nilai kredit 1 SKS
=  2  x  60  menit  PBP  dipakai  lama  waktu3 sampai 4  jam  kegiatan praktikum  terjadwal  di  laboratorium  setiap  minggu  selama satu semester
d.      Pengalaman Belajar Klinik (PBK) atau Praktik Klinik (P) 
Pengalaman  Belajar  Klinik  (PBK)  memberi  kesempatan belajar  
kepada  peserta  didik  untuk  mengalami  dan mempraktikkan serta 
mencoba secara nyata pengetahuan dan keterampilan  yang  telah 
diperoleh  pada  setiap  tahap pendidikan  disertai  sikap  profesionalsesuai  dengan persepsinya penguasaan kognitif dan keterampila/psikomotor  
dan  sikap  yang  telah  diperoleh  serta  dipelajari atau dipraktikkan secara  utuh  di  klinik.  Nilai  kredit  1  SKS untuk PBK sama dengan kegiatan praktik klinik 4-5 minggu.
e.       Pengalaman Belajar Lapangan (PBL) 
Pengalaman  Belajar  Lapangan  (PBL)  memberi  kesempatan belajar  kepada  peserta  didik  untuk  mengalami  dan mempraktikkan serta mencoba secara nyata pengetahuan dan keterampilan  yang  telah  
diperoleh  pada  setiap  tahap pendidikan  disertai  sikap  profesional  sesuai  dengan persepsinya penguasaan kognitif dan keterampilan/ 
psikomotor  dan  sikap  yang  telah  diperoleh  serta  dipelajari atau  dipraktikkan  secara  utuh  di  klinik.  Nilai  kredit  1  SKS untuk PBL sama dengan kegiatan praktik lapangan selama 4 sampai 5 minggu selama satu semester.
f.        Penyusunan Karya Tulis 
Penyusunan karya tulis adalah kegiatan belajar mengajar yang 
memberi kesempatan kepada peserta didik dalam mengungkapkan  
kemampuan  penalaran  secara  komprehensif melalui  tulisan  sesuai  dengan  ruang  lingkup  dan  tanggung jawab profesinya. Nilai  1  
SKS  penyusunan  karya  tulis  setara  dengan  4sampai5  jam sehari 
kerja selama 1 bulan (satu bulan setara dengan 25 hari kerja efektif). 

Nilai Kredit Semester
a.       Perkuliahan
Nilai suatu kredit semester untuk perkuliahan ditentukan atas beban kegiatan yang meliputi keseluruhan dari tiga macam kegiatan perminggu SBB:
1)        50 menit acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar misalnya dalam bentuk kuliah
2)        60 menit acara kegiatan akademik berstruktur, yaitu kegiatan studi yang terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau penyelesaian soal-soal.
3)        60 menit acara kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara sendiri, mempersiapkan atau tujaun lain suatu tugas, misalnya membaca bahan acuan.
b.      Seminar dan Kapita Selekta
 Untuk menyelenggarakan seminar dan kapita selekta yaitu mahasiswa diwajibkan memberi penyajian pada suatu forum yang sama nilainya dengan kredit semester seperti pada penyelenggaraan mata kuliah yang setara dengan acara 50 menit tatap muka perminggu.
c.       Praktikum Laboratorium
 Nilai suatu kredit semester untuk praktikum atau kerja di laboratorium adalah beban tugas praktikum atau kerja di laboratorium sebanyak 2 smpai 3 jam perminggu.
d.      kerja lapangan dan sejenisnya.
 Nilai suatu kredit semester untuk kerja lapangan dan sejenisnya adalah beban tugas dilapangan sebanyak 2 sampai 5 jam perminggu selama satu semester.
e.       Penelitian, Penyusunan Skripsi.
Nilai suatu kredit semester tugas penelitian sebanyak 3 sampai 4 jam dalam satu bulan, dimana satu bulan dianggap setara dengan 25 hari kerja.
Nilai Kredit
Nilai kredit untuk 1 (satu) SKS adalah sebagai berikut :
a.    Untuk Mahasiswa
50 menit acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, 60 menit secara kegiatan akademik terstruktur yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam pekerjaan rumah, tugas,dsb. 60 menit acara kegiatan mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan atau mengerjakan suatu tugas akademik, misalnya membaca buku referensi.
b.    Untuk Seminar dan Kapita Selekta
Untuk penyelenggaraan kegiatan seminar dan kapita selekta, mahasiswa diwajibkan menyajikan tugasnya pada suatu forum, dengan menggunakan acara kegiatan akademik tersetruktur. Sedangkan kegiatan tatap muka dan mandiri bagi mahasiswa berlaku sesuai dengan bobot SKS dan ketentuan lain.
c.    Untuk praktikum, Penelitian, Kerja Lapangan dan sejenisnya.
1)        Praktikum, Penelitian, Kerja Lapangan dan sejenisnya, satu kredit semester (1SKS) setara dengan penyelesaian kerja selama 4 (empat)
2)        akademik terstruktur. 60 menit acara pengembangan materi. sampai 5 (lima) jam per minggu. Selama satu semester setara dengan 64 – 90 jam.
3)        Praktikum di laboratorium, 1 SKS setara dengan beban tugas di laboratorium selama 2 – 3 jasm per minggu.
4)        Kerja lapangan dan sejenisnya, 1 SKS setara dengan beban tugas dilapangan selama 4 – 5 jam per-minggu.
5)        Penelitian, penyusunan skripsi dan tesis, 1 SKS setara dengan kerja selama 3 – 4 jam per hari selama 6 bulan, dimana 1 bulan dianggap sama dengan 25 hari kerja
d.    Untuk Tenaga Pengajar
50 menit acara tatap mula terjadwal dengan mahasiswa. 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan

6.    Beban belajar mengajar semester
Beban Studi dalam satu semester
Penentuan beban studi mahasiswa tiap semester harus mempertimbangkan:
1)   Jumlah SKS yang ditawarkan Fakultas/Program Studi tiap semester.
2)   Hasil Studi semester sebelumnya yang dinyatakan dengan Indeks Prestasi (*IP).
3)   Kondisi yang melatar belakanginya.
4)   Beban studi mahasiswa baru ditentukan secara paket.
5)   Beban studi Mahasiswa Transfer/Kelompok B ditentukan PA.

Beban belajar dan mengajar
a.         Beban belajar mahasiswa
Beban belajar mahasiswa untuk menyelesaikan program akademin S1 di atur dalam program belajar setip semester. Program belajar tersebut sekaligus membuat bebean belajar yang harus dipikul oleh seseorang mahasiswa SBB
1)   Besar beban
Beban besar mahasiswa untuk menyelenggarakan program studi S1 adalah 144 – 160 SKS dan D3 adalah 110 – 120 SKS.
2)   Beban belajar dalam satu semester
Besarnya beban belajr dalam satu semester di tetapkan sbb:
a)        Bagi mahasiswa semester 1 dapat mengambil semua mata kuliah yang disediakan dan ditentukan oleh program studinya pada semester tersebut dapat dilihat pada kurikulum masing- masing fakultas.
b)        Bagi mahasiswa semester 2 dan seterusnya, pengambilan kredit maksimum ditentukan oleh indeks prestasi atau indeks prestasi kumulatif sebelumnya.
3)   Batas waktu studi
Lama studi untuk menyelesaikan suatu program studi untuk D3 6 semester dan S1 8 semester.

b.         Beban mengajar tenaga pengajar
Pemberian kiliah, penyelenggaraan  seminar kapita selekta praktikum di laboratorium / studio. Kerja lapangan serta penelitian dan penulisan skripsi  disusun dalam 3 katagori:
ü  Perkuliahan
ü  Bimbingan karya tulis mahasiswa
ü  Pengembangan materi pengajaran